Polisi Buru Pembunuh Pemilik Rumah Makan BPK Vichada

Personel Polsekta Berastagi melakukan olah tempat kejadian perkara dalam kasus pembunuhan pemilik rumah makan BPK Vichada, Muliyati Sinuhaji, Kamis pagi, 7 Maret 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Pemilik rumah makan babi panggang Karo (RM BPK) Vichada, Muliyati Sinuhaji (59 tahun), ditemukan tewas di tempat usahanya, Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis pagi, 7 Maret 2019. Korban pertama kali ditemukan oleh putranya, David Sinuhaji. Polisi menduga aksi pembunuhan itu disertai perampokan.

Kepala Unit Reskrim Polsekta Berastagi Iptu J. Munthe mengatakan, saksi (David Sinuhaji) mendapati orang tuanya berada di kamar tidur dalam warung BPK Vichada, dalam kondisi tidak bernyawa.

“Korban pertama kali ditemukan oleh anaknya, David Sinuhaji. Mendapati bapaknya berada di dalam kamar warung tersebut sudah tidak bernyawa dengan luka tikaman,” kata Iptu J. Munthe.

Baca Berita: Puting Beliung Landa Karo, Puluhan Rumah Rusak 2 Orang Terluka

Olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Polsekta Berastagi bersama Polres Tanah Karo, diketahui barang perhiasan berupa cincin emas dan berlian milik korban hilang.

Keterangan yang dihimpun Kepolisian dari sejumlah saksi, termasuk anak korban, David Sinuhaji, polisi kini mencurigai terduga pembunuh korban mantan karyawannya, berinisial APG.

Berita Pembunuhan: Identitas Korban Pembunuhan Sadis Dalam Kardus

“Keterangan yang kita dapayi, dari anak nya dan di lapangan, mengarah kepada APG, warga Sei Mencirim, Kota Medan. Mengingat APG pernah bekerja menjadi anggota korban di warung rumah makan BPK Vichada. Tiga hari sebelum pembunuhan, APG sudah tidak bekerja lagi,” ungkap J. Munthe.

Mengenai motif pembunuhan, Iptu J. Munthe mengaku belum mengetahui.

“Kita belum bisa memastikan apa motif pembunuhannya. Apakah unsur dendam atau perampokan,”  katanya.

Usai melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi membawa jenazah Muliyati Sinuhaji, warga desa Gajah, Kecamatan Simpang Empat, ke RSU Efarina Etaham di Kota Berastagi untuk keperluan visum et repertum. (Rep-01)