Kapolsek Barusjahe AKP Siswaya mengungkapkan, hasil penggeledahan yang dilakukan, didapati dua paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok bersama sebuah kaca.
Penemuan barang bukti narkoba, ditindaklanjuti petugas dengan memboyong keduanya beserta kendaraan ke kantor Polsek Barusjahe.
Dikatakan AKP Siswaya, hasil pemeriksaan diperoleh keterangan, sabu tersebut milik Natanael Tarigan Ginting, sedangkan Ngasup Barus hanya sebagai sopir. Sedangkan narkoba, diperoleh dari seorang pengedar di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka pemilik sabu dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bay)






