Baca Berita:
Histeris Keluarga Rizki Sambut Kehadiran Tim Basarnas Medan
KLA 2019 Tambah Daftar Penghargaan Nasional Diraih Pemkab Karo
“Sopir pikap ada kita temui tidak memiliki SIM A. Bila kelengkapannya (surat) saja tidak dipatuhi, bagaimana lagi mematuhi peraturan lalu lintas. Bagi pengendara, yang kita anggap tidak melengkapi surat-surat dalam berkendaraan atas bukti pelanggaran lalu lintas jalan, maka kita berikan Tilang (Tindakan Langsung),” ujarnya.
Razia yang digelar Satlantas Polres Tanah Karo di Jalan Mariam Ginting, Rabu kemarin, sejumlah kendaraan bak terbuka, jenis pikap dan truk diberhentikan personel Lantas. Sementara itu, pengendara roda dua yang mengetahui adanya operasi razia, langsung berbalik arah, ada juga mengambil jalur lain, menghindari razia. (Rep-01)