RIENEWS.COM – Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam perkara dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG,” kata Ramadhan, Selasa, 19 September 2023.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri.
Artikel lain
Relokasi Warga Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi
Solidaritas Nasional untuk Rempang Investigasi Peristiwa di Pulau Rempang
DPR Tegaskan Substansi Revisi UU ORI untuk Memperkuat Kewenangan Ombudsman