Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun dari Penindakan Kejahatan Lingkungan dan Korupsi

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan penyelamatan keuangan neRp6,6 triliun hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta hasil penindakan korupsi ekspor CPO dan impor gula oleh Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan penyelamatan keuangan neRp6,6 triliun hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta hasil penindakan korupsi ekspor CPO dan impor gula oleh Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025. Foto: BPMI Setpres/Rusman.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu,” kata Jaksa Agung saat penyerahan uang Rp6,6 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Presiden Prabowo Subianto menyebutkan, hasil penyelamatan keuangan negara Rp6,6 triliun menjadi titik awal komitmen kuat pemerintah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas praktik korupsi serta perampokan kekayaan negara yang telah terjadi selama puluhan tahun.

“Saya kira ini bisa dikatakan baru ujung dari kerugian bangsa dan negara kita, baru ujung, penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan tahun bahkan puluhan tahun,” ucap Presiden Prabowo.

Presiden menyatakan, komitmen pemerintah dan meminta agar Satgas PKH tidak ragu-ragu dan pandang bulu dalam melakukan penindakan. Menurut Prabowo, komitmen ini diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

“Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana, tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara, itu tugas saya. Dan saudara-saudara telah melakukan dengan baik, dengan tertib, dengan sesuai ketentuan, sesuai hukum,” tegas Presiden Prabowo. (Rep-Red)

Sumber: BPMI Setpres, Kejaksaan Agung