PEMILU  

Putusan 70 MK Pertegas Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun

Pembacaan Putusan 70 MK menyoal syarat usia calon kepala daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Foto mkri.id/Bayu.
Pembacaan Putusan 70 MK menyoal syarat usia calon kepala daerah pada Selasa, 20 Agustus 2024. Foto mkri.id/Bayu.

Uji materi batas usia minimum calon kepala daerah dimohonkan Pemohon A. Fahrur Rozi mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pemohon Anthony Lee mahasiswa Podomoro University.

Persoalan syarat batas usia minimal calon kepala daerah ini mencuat hingga di bawa ke Mahkamah Konstitusi buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang menafsirkan kembali Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, KPU menyebutkan calon kepala daerah memenuhi persyaratan berusia paling rendah calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Namun, MA melalui putusannya memaknai ketentuan PKPU itu menjadi batas usia paling rendah calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Menurut para Pemohon, penetapan batas usia calon terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih telah mengabaikan dan tidak memberikan penghormatan terhadap hak memilih para Pemohon.

Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada tidak memberikan kepastian hukum dan bisa saja berpotensi membuka peluang terhadap orang-orang yang seharusnya belum memenuhi syarat calon kepala daerah menjadi memenuhi syarat karena usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih sebagaimana putusan MA.

Tak Ikuti Pertimbangan MK, Tidak Sah

Saldi menegaskan, dalam posisi sebagai penyelenggara, bilamana KPU memerlukan peraturan teknis untuk menyelenggarakan materi dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, peraturan teknis dimaksud dibuat sesuai dengan materi dalam norma a quo. Tidak hanya itu, sesuai dengan prinsip erga omnes, pertimbangan hukum dan pemaknaan Mahkamah terhadap norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 mengikat semua penyelenggara, kontestan pemilihan, dan semua warga negara.

“Dengan demikian, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah,” jelas Saldi.

Artikel lain

Menikah Siri Saipul Dicopot dari Ketua dan Anggota KPU Labusel

NeutraDC Summit 2024 Mengusung Tema The Other Side of AI

Nusron Wahid Jadi Ketua Pansus Hak Angket Haji

Putusan 70 MK  diputus oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi