Relokasi Warga Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi

Rencana pembangunan PSN Kawasan Pulau Rempang Eco-City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat menolak rencana direlokasi. Foto walhiriau.or.id.
Rencana pembangunan PSN Kawasan Pulau Rempang Eco-City, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, masyarakat menolak rencana direlokasi. Foto walhiriau.or.id.

RIENEWS.COM – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan, sepanjang belum didapatkannya sertifikat HPL, relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tidak memiliki kekuatan hukum.

Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 174 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Pengembangan Investasi Ramah Lingkungan (Green Investment) di Kawasan Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kawasan ini akan diperuntukkan Proyek Strategis Nasiona (PSN) 2023 menjadi kawasan industri, perdagangan, hingga wisata, juga disebut kawasan Rempang Eco-City.

Pada 7 September 2023, terjadi tindakan represi aparat gabungan terhadap masyarakat yang menolak direlokasi dari Pulau Rempang.

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro tegas menentang segala bentuk represifitas yang dilakukan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan di Pulau Rempang. Turunnya ribuan aparat disertai penggunaan gas air mata dalam merespons penolakan masyarakat justru menambah konflik menjadi semakin besar.

Masyarakat di Pulau Rempang sangat terdampak dengan konflik yang terjadi akibat upaya relokasi warga Pulau Rempang, karena merasa terintimidasi. Ketakutan untuk melakukan pekerjaan sebagai nelayan maupun anak-anak yang takut bersekolah karena adanya aparat di perkampungan mereka.

Berdasarkan penelusuran Ombudsman, terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

Dikatakan Johannes, masyarakat di sepuluh kampung tua mendukung dilakukannya investasi di Pulau Rempang, namun menolak dilakukan relokasi. Mereka lebih mendukung apabila dilakukan penataan Kampung Tua dengan pengembangan investasi.

Ombudsman telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada para pihak terdampak.

“Serta pemeriksaan lapangan terhadap keberadaan Kampung Tua dengan merujuk Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 105/HK/III/2004 Tentang Penetapan Perkampungan Tua di Kota Batam,” kata Johanes.

Menurut Johannes, adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan Pemerintah Kota Batam (Pemkot Batam) pada rencana relokasi warga Kampung Tua di Pulau Rempang.

Artikel lain

Solidaritas Nasional untuk Rempang Investigasi Peristiwa di Pulau Rempang

DPR Tegaskan Substansi Revisi UU ORI untuk Memperkuat Kewenangan Ombudsman

Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat