Represi Terhadap Jurnalis di Aceh, KKJ: Preseden Buruk di Situasi Penanganan Darurat Bencana

KKJ Aceh tegaskan represi terhadap Jurnalis di Aceh, preseden buruk dalam situasi penanganan darurat bencana. Foto Istimewa.
KKJ Aceh tegaskan represi terhadap Jurnalis di Aceh, preseden buruk dalam situasi penanganan darurat bencana. Foto Istimewa.

RIENEWS.COM – Tindakan represi aparat militer terhadap jurnalis di daerah bencana Aceh, dinilai preseden buruk dalam situasi penanganan darurat bencana.

Hal ini disampaikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh merespons kembali terjadi represi terhadap jurnalis di Aceh. KKJ mengungkapkan, aksi perampasan alat kerja jurnalis kembali dilakukan aparat. Kejadian terbaru dialami Muhammad Fazil (jurnalis portalsatu.com) pada Kamis, 25 Desember 2025. Saat itu, Fazil sedang meliput aksi damai yang berlangsung di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, yang mendesak pemerintah untuk menetapkan status darurat bencana nasional atas banjir dan longsor Sumatra.

“Pelakunya adalah anggota TNI berpangkat Praka bernama Junaidi,” kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita dalam siaran pers pada Jumat, 26 Dersember 2025.

Rino mengatakan, aksi perampasan alat kerja jurnalis sebelumnya dialami Davi Abdullah (jurnalis Kompas TV Aceh), pada Kamis, 11 Desember 2025.  Davi mengalami perampasan alat kerja serta penghapusan karya jurnalistik yang dilakukan oleh sejumlah aparat keamanan dari kalangan TNI di kawasan Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda sebagai pangkalan operasi jajaran Koopsau I.

Merespons kejadian tindakan represi terhadap jurnalis di Aceh, KKJ Aceh menegaskan kejadian ini bertolak belakang dengan semangat kemerdekaan pers. Profesi g dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dikunci di dalam Pasal 8.

Secara konstitusional, kata Rino, negara menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, Pasal 28F UUD 1945, yang dengannya terwujud pula salah satu hak publik paling krusial dalam penyelenggaraan demokrasi, yakni hak untuk tahu.