Secara eksplisit, Undang-Undang 40 Tahun 1999 melalui Pasal 4 ayat (2), juga menggarisbawahi bahwa terhadap pers nasional tidak boleh dikenakan yang namanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran dalam bentuk apa pun.
“Jaminan ini menjadi fondasi bagi keberlangsungan tatanan demokrasi serta terpenuhinya hak publik atas informasi yang benar dan independen,” kata Rino.
Atas tindakan aparat terhadap jurnalis tersebut, KKJ Aceh menyatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi situasi penanganan darurat bencana, apalagi Pemerintah Indonesia saat ini sedang disorot karena keengganan penyelenggara negara untuk menyatakan bencana Sumatra berstatus darurat bencana nasional;
“Reaksi aparat keamanan yang cenderung mengedepankan pendekatan berwatak kekerasan dan arogan terhadap jurnalis yang sedang bertugas mengindikasikan adanya kegagalan dan kegagapan negara dalam penanganan krisis pascabencana,” ujarnya.
Ia juga menilai, kekerasan terhadap jurnalis oleh aparat keamanan menunjukkan adanya degradasi moral, martabat, kehormatan, citra, juga kredibilitas prajurit di mata publik, karena alih-alih mengayomi, malah menjadi salah satu entitas yang paling beringas.
“Dalam hal ini, merupakan keharusan bagi Panglima TNI Jenderal, Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI, Joko Hadi Susilo, dan jajaran agar menjatuhkan sanksi sesuai UU Disiplin Militer terhadap setiap anggota TNI yang melakukan kekerasan tersebut,” tegas Rino. (Rep-Red)






