PEMILU  

Sanksi DKPP, Anggota Komisi II DPR Usul Asas Pemilu Ditambah Etis

Presiden Jokowi bersama Ketua DKPP, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan sejumlah menteri di acara pembukaan Rakornas Penyelenggara Pemilu 2024. Foto DKPP.
Presiden Jokowi bersama Ketua DKPP, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan sejumlah menteri di acara pembukaan Rakornas Penyelenggara Pemilu 2024. Foto DKPP.

Namun Mardani menilai spesifik kesalahan dari Ketua KPU mestilah lebih dicari untuk lebih merinci terkait masalah tersebut.

”Inikan memang etik ya, sehingga dasar hukumnya payung yang besar. Nah, spesifik kesalahannya perlu lebih dicari,” imbuh Mardani.

Dinilai Cari Panggung

Sebaliknya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mempertanyakan keputusan DKPP tersebut. Menurut dia, jika DKPP tanggap, maka keputusan itu tidak keluar mepet saat menjelang hari H pencoblosan.

“Saya tidak paham motifnya. Saya bisa mengindikasikan, mungkin (DKPP) mau ikut tampil juga cari panggung biar ramai. Semoga ini tidak terjadi, mungkin ada indikasi ‘masuk angin’ ada permainan politik,” tanggap Doli, 7 februari 2024.

Putusan tersebut diputuskan majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalam YouTube DKKP pada 5 Februari 2024. Hasyim dan anggota KPU lainnya Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono.

Artikel lain

H-6 Pemungutan Suara, KPU Masih Lantik Anggota KPUD Daerah

Kampus Ajarkan Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Pengawas Pemilu

Pemilu 2024 Belanja Bansos Melonjak Hampir Rp500 T

Hasyim dan komisioner KPU didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Seperti dimuat dalam keterangan tertulis DKPP, para pengadu menganggap penerimaan pendafaran itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. (Rep-04)

Sumber: DPR