Sibayak TV Ajukan Izin Survei Lokasi Pemancar di Karo

Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi sejumlah pejabat Pemkab Karo menerima kunjungan Group TV Sibayak di ruang kerjanya, Jumat, 9 November 2018. [Foto Ist|Rienews]

RIENEWS.COM – Group TV Sibayak berencana mendirikan pemancar stasiun televisinya di Kabupaten Karo. Stasiun televisi daerah tersebut akan diberi nama Sibayak TV. Mereka melakukan audiensi dengan Bupati Karo, Terkelin Brahmana untuk meminta izin melakukan survei lokasi pembangunan pemancar dan studio televisi.

“Biar survei lokasi pemancar televisi yang akan kami ajukan ke Pemkab Karo sesuai ketentuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sumatera Utara,” kata perwakilan Grup TV Sinayak, Terkelin Tarigan saat menyampaikan tujuan kedatangannya dalam forum audiensi di ruang kerja Bupati Karo, Jumat, 9 November 2018.

Tarigan mengungkapkan, lahan yang akan disurvei untuk pembangunan pemancar televisi di daerah Gundaling. Sedangkan lokasi yang disurvei untuk pembangunan studio di lahan Kantor Taman Mejuah-juah, Kecamatan Berastagi.

“Pengembangan informasi dan potensi wisata Karo bisa melalui sarana televisi yang kami bangun nanti,” kata Tarigan yang pensiunan karyawan TVRI.

Usai melakukan survei lokasi, Tarigan melanjutkan, mereka akan membuat surat permohonan agar Pemkab Karo menindaklanjuti. Dengan dasar itu pula, Grup Sibayak TV berharap bisa mengisi formulir di KPI Sumatera Utara yang merupakan regulasi tahapan yang akan ditempuh. Apabila terealisasi, izin siaran percobaan dari KPI akan turun untuk waktu satu tahun.

“Kalau tidak bermasalah, tahun selanjutnya izin bisa diperpanjang 10 tahun,” kata Tarigan.

Sebanyak 20 karyawan akan direkrut dalam setahun dari total 60 karyawan yang harus dipenuhi. Hasil perekrutan awal itu akan menjalani pelatihan di Pemkab Karo selama enam bulan sebelum menjadi penyiar. Meliputi 2 bulan teori dan 4 bulan praktik.

Tarigan juga menjanjikan akan menerapkan jangkauan siaran dengan standar nasional yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia tanpa mempergunakan parabola. Pemilihan Karo menjadi lokasi pendirian stasiun televisi, karena Karo mempunyai tujuh frekuensi penyiaran. Meliputi frekuensi 23, 24, 25, 26, 30, 32, dan 34.

“Nanti KPI Pusat yang akan menentukan penggunaannya untuk Sibayak TV,” kata Tarigan.

Sementara Terkelin berharap stasiun televisi itu sudah bisa melakukan siaran pada 2018 atau awal 2019. Sehingga kegiatan TNI/Polri, juga wisata dan kebudayaan Karo bisa disiarkan secara nasional dan disaksikan seluruh pemirsa televisi.

“Efeknya luar biasa untuk mengangkat martabat Karo khususnya,” ujar Terkelin optimis.

Selanjutnya, Terkelin menunggu surat dari Tarigan sebelum Pemkab Karo menindaklanjuti berkaitan dengan penyediaan aset dan fasilitas.

“Kominfo dan Bappeda Karo akan bekerja sama membuat kajian rekomendasi ke depan,” kata Terkelin. (Rep-01)