Sidang Perebutan Harta Warisan Antara Anak dan Ibu Tiri

Ilustrasi

Disebutkannya, penyebab ditundanya sidang kesimpulan, karena kuasa hukum dari pihak Patimah mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Agama untuk menghadirkan saksi guna memberikan keterangan dan alat bukti surat saksi yang dimaksud yakni, Ermis Warni, 50 tahun, warga Gang Harapan Kelurahan Gundaling II, Berastagi.

Dikatakan Albasius, dalam persidagan Ermis mengatakan, almarhum Maju Purba dikenalnya sejak almarhum menikahi Patimah,  mengaku tidak ada kaitan saudara terhadap Patimah, hanya sebatas kaitan suku.

“Selain itu, saksi menyebutkan sebulan sebelum almarhum Maju Purba meninggal dunia, sempat berjumpa. Almarhum masih kuat berjalan, hanya fisiknya seperti terkena sakit gula,” ungkap Albasius.

Ditegaskan Albasius, sidang ini merupakan sengketa harta warisan dari almarhum Maju Purba bersama istri pertamanya almarhumah Layasi Br Depari, yang  belum pernah di bagikan kepada anak-anaknya.

Disebutkan Albasius, harta warisan milik almarhum Maju Purba bersama almarhumah istri pertamanya,  berupa rumah kontrakan 45  pintu, 1 unit losmen di Jalan Trimurti Gang Kamboja/Gang Maju Purba No.60 Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Berastagi.

Tanah tersebut, kata Albasius, merupakan pemberian dari orang tua Maju Purba, almarhum Cingkem Purba dan almarhumas Renggem Br Ginting.

“Semenjak ayah (Zulkifli) meninggal dunia seluruh warisan itu dikuasai oleh ibu tirinya, Patimah. Sidang kembali digelar 15 Agustus 2018,” pungkas Albasius.  (Rep-01)