RIENEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkapkan sindikat sabu Sumatera-Jakarta sekaligus membekuk lima tersangka peredaran narkoba antar-provinsi itu, dengan barang bukti sabu 109,9 kilogram.
Pengungkapkan sindikat sabu Sumatera-Jakarta ini hasil pendalaman kasus yang dilakukan personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta hingga ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Februari 2023, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, penangkapan lima tersangka sindikat sabu Sumatera-Jakarta bermula dari penangkapan dua tersangka di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada 17 Januari 2023 lalu.
“Ditangkap RS dan H alias A, dengan berat sabu 40,7 kilogram,” kata Trunoyudo.
Di lokasi penangkapan diamankan lima palet berisikan buah alpukat, jeruk dan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 39 kemasan dengan berat 40,7 kilogram. Kelima palet diketahui dikirim dari Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan.
Artikel lain
Barus Titik Nol Peradaban Islam di Nusantara
Wapres Ma’ruf Amin Minta Barus Jadi Pusat Pendidikan Islam di Sumut
Pinang Impor Myanmar Ditolak Masuk Indonesia
Dari keterangan kedua tersangka, kata Trunoyudo, personel Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengembangkan penyidikan dan memburu Didi (buron). Kedua tersangka mengaku diperintah Didi untuk mengambil paket tersebut dengan imbalan Rp3 juta.
“Kedua tersangka diperintah oleh tersangka Didi (DPO) untuk mengambil paket,” kata Trunoyudo.
Pengungkapan sabu 40,7 kilogram dari lokasi Terminal Kampung Rambutan terus didalami Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan bekerja sama dengan Satresnarkoba Polre Tangsel, hingga memburu sindikat sabu Sumatera-Jakarta ke wilayah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, pada 31 Januari 2023, tim gabungan tersebut berhasil menangkap tiga tersangka dari Jalan Lintas Sumatera di Kabupaten Labuhanbatu.
Artikel lain
F1H20 Danau Toba, Apa Dampaknya bagi Masyarakat Sumut
Komisi III DPR Minta Polri Uber Buronan Tipikor: Jangan Pulang dengan Tangan Kosong
DPR Nilai BRIN Lembaga Riset Superbody, BRIN: Justru Jadi Contoh Negara Lain
“Pada Selasa, 31 Januari 2023, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tim berhasil menangkap tersangka HL, SS dan BP, dengan berat sabu 69,2 kilogram dalam 65 bungkus teh Cina Guanyinwang,” kata Trunoyudo.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Rep-02)
Sumber: Polda Metro Jaya






