Solidaritas Untuk Pejuang Covid-19 Sumut: Bebaskan Dokter Alwi Hasibuan

Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan (tiga dari kiri) mendampingi Pj Gubsu Hasanudin menjenguk pasien kurang mampu asal Sidimpuan, Sakira Nayla Lubis, 6 tahun, di RS Mitra Sejat Jalan A.H. Nasution Kota Medan pada Minggu, 4 Februari 2024. Foto Diskominfo Sumut/Fahmi Aulia.
Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan (tiga dari kiri) mendampingi Pj Gubsu Hasanudin menjenguk pasien kurang mampu asal Sidimpuan, Sakira Nayla Lubis, 6 tahun, di RS Mitra Sejat Jalan A.H. Nasution Kota Medan pada Minggu, 4 Februari 2024. Foto Diskominfo Sumut/Fahmi Aulia.

Keanehan ini diperkuat atas tidak adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pangeran mengungkapkan, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan atas kinerja dokter Alwi Hasibuan karena Sumatera Utara sebagai provinsi kedua terbesar di Pulau Sumatera, bisa mengatasi Covid-19.

Dia menegaskan, Badko HMI Sumut akan mengawal dan terus berkoordinasi dengan seluruh keluarga besar HMI atas ketidakadilan yang dialami dokter Alwi merupakan Ketua BADKO HMI Sumut periode 1990-992.

“Kami terus mengawal dan akan datang ke pengadilan untuk melihat dipersidangan abang kami serta terus berkoordinasi dengan para alumni HMI,” tegasnya.

Kejatisu Kesampingkan Pemeriksaan BPK

Koordinator Tim hukum dokter Alwi Hasibuan, Hasrul Benny Harahap menegaskan siap melakukan pembelaan di persidangan yang mulai digelar pada Kamis, 4 April 2024.

“Kami telah mempelajari dakwaan. JPU (jaksa penuntut umum) menerapkan ketentuan hukum pada saat situasi normal dibandingkan dengan kondisi darurat (Covid-19) pada saat itu,” kata Hasrul Benny Harahap dalam keterangan persnya, Rabu, 3 April 2024.

Tim hukum dokter Alwi Hasibuan terdiri dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, Kantor Hukum Syahruzal Yusuf & Rekan, Kantor Marasamin Ritonga & Rekan, dan Kantor Hukum Akhmad Johari Damanik & Rekan akan fight membela Pejuang Covid-19 Sumut (dokter Alwi Hasibuan).

Benny mengungkapkan, Kejatisu menyoroti rencana anggaran biaya (RAB) pengadaan alat pelindung diri (APD) berupa, baju, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95, dengan nilai kontrak yang ditanda tangani AMH kepada pihak rekanan pengadaan barang dan jasa Robby Messa Nura (senilai Rp39.978.000.000.

Benny menegaskan, hasil pemeriksaan BPK atas pengadaan APD itu tidak ada temuan (kebocoran) anggaran.

“Tapi Kejati Sumut lebih berpegang pada hasil audit tim forensik dari pada hasil pemeriksaan BPK. Audit tim forensik itu menyebut terjadi kerugian negara Rp24.007.295.676 dari nilai kontrak. Akibat audit tim forensik itu, banyak pemberitaan sangat menyudutkan klien kami. Semoga persidangan dapat berjalan lancar. Kami selaku kuasa hukum AMH berharap hakim dapat menilai dengan objektif, melihat kondisi dan fakta pada saat itu. Semoga keadilan datang pada klien kami,” pungkas Benny Harahap.

Sejak tanggal 13 Maret 2024, Kejati Sumut menetapkan dokter Alwi Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan Robby Messa Nura selaku rekanan, sebagai tersangka.

Artikel lain

Mudik Lebaran 2024, Menhub Tekankan Antisipasi Gangguan di Jateng

Ramadan, Cermin Keimanan Muslim

Imbauan Mudik Lebaran 2024 Lebih Awal Kemenhub Siapkan Sarana Transportasi

Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rep-02)