Tak Punya Visa Haji 34 WNI Dideportasi 3 Orang Diproses Hukum

KJRI Jeddah mendampingi pemulangan 34 jemaah WNI karena tidak memiliki visa haji. Foto kemenag.go.id.
KJRI Jeddah mendampingi pemulangan 34 jemaah WNI karena tidak memiliki visa haji. Foto kemenag.go.id.

“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, mukimin WNI yang tinggal di Mekah untuk mendapatkan tasreh haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” ungkap Yusron.

KJRI Jeddah kembali menegaskan bahwa visa yang dapat dipakai untuk ibadah haji adalah visa haji reguler ataupun haji khusus yang diterbitkan berdasarkan kuota yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, visa mujalamah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu di Tanah Air.

Artikel lain

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Ini Keterangan Dhony Rahajoe

Menlu Retno Sampaikan Diplomasi Indonesia untuk Palestina “All Eyes on Rafah”

Tiga Juta Lebih Anak Indonesia Merokok, Pemerintah Dinilai Gagal

“Sementara untuk visa-visa lainnya masyarakat dapat bijak dalam melihat tawaran-tawaran haji dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Pastikan jenis visa Anda sebelum berangkat ke Tanah Suci,” pesan Yusron. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Agama