Tanggapan Hasan Nasbi Soal Teror ke Tempo Dikecam

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Foto setkab.go.id.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. Foto setkab.go.id.

RIENEWS.COM – Tanggapan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi soal teror paket isi kepala babi yang ditujukan ke Kantor Redaksi Tempo, dikecam akademis dan koalisi masyarakat sipil.

Hasan Nasbi saat diwawancarai jurnalis ihwal teror yang dialami Tempo, menanggapi dengan perkataan, “Sudah dimasak saja,” kata dia di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang P. Wiratraman menyatakan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi tidak peka atas perlindungan hak atas rasa aman.

“Padahal hal itu dijamin tegas dalam Pasal 28G ayat (1) UUDNRI 1945. Ucapan tak bertanggung jawab memperlihatkan tak ada komitmen politik hukum kekuasaan melindungi hak warga. Ini justru penanda, kasus teror dianggap biasa,” kata Herlambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Maret 2025.

Herlambang mengatakan, Hasan Nasbi mestinya memperlihatkan komitmen penegakan hukum, menegaskan perlindungan hak atas rasa aman, dan juga terbuka ke publik menegaskan dukungan mengungkap pelaku teror. Bukan celometan, yang tak pantas diperlihatkan pejabat negara.

“Mental pejabat begini sungguh menyedihkan warga bangsa, membuat malu, menihilkan empati, sekaligus merendahkan derajat peneladanan penyelenggara kekuasaan,” kata Herlambang.

Kecaman juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil; Centra Initiative, Imparsial, PBHI, ELSAM, Walhi, HRWG, DeJuRe, Setara Institute. Dalam keterangan persnya, Koalisi mengecam keras sikap arogansi yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

“Kami mengecam keras sikap arogansi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, atas peristiwa teror kepala babi di Kantor Tempo. Pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan yang seolah menyuruh “memasak kepala babi”, selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers. Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden”.

Artikel lain

Teror Kepala Babi ke Tempo, Polisi Didesak Usut Pelaku Teror

Teror Kepala Babi ke Tempo Serangan Berbahaya Terhadap Kemerdekaan Pers

Tempo Diteror Paket Kepala Babi Tanpa Kuping