“Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay terhadap kasus ini,” kata Mustafa.
Dalam siaran pers AJI Jakarta dan LBH Pers pada Kamis, 20 Maret 2025, mendesak kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selalu jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Mengecam aksi intimidasi oleh siapapun yang menjadi dalang di belakangnya yang melakukan penghalang-halangan kinerja jurnalistik.
Mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah melakukan penghalang-halangan terhadap proses kerja jurnalistik.
Mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.
AJI dan LBH Pers, menyerukan jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengimplementasian tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi.
Pada Rabu, 19 Maret 2025, seorang kurir mengirimkan kardus dilapisi stirofoam ditujukan kepada FCR. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB.
Artikel lain
Ditolak Masyarakat Sipil, Dijaga Militer DPR Sahkan UU TNI
Civitas Academica UII Tolak Revisi UU TNI, Ini Alasannya
Setara Institute: Aparat Tembak Aparat, Negara Harus Menegakkan Supremasi Hukum
Sementara, FCR baru menerima dan membuka kardus tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB. Ketika kardus itu dibuka, tercium bau busuk yang sangat menyengat dan ditemukan sebuah kepala babi di dalam bungkusan plastik dengan kedua telinga yang sudah terpotong. (Rep-02)