Komisi III DPR Minta Polri Uber Buronan Tipikor: Jangan Pulang dengan Tangan Kosong

Ilustrasi buronan tipikor. Foto sajinka2/pixabay.com.
Ilustrasi buronan tipikor. Foto sajinka2/pixabay.com.

RIENEWS.COM – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pengejaran buronan tindak pidana korupsi (tipikor) penting dilakukan agar para pelaku kejahatan tidak menganggap ringan hukum di Indonesia.

“Tugas menangkap buronan tidak boleh disepelekan. Jangan sampai berlarut-larut. Buktikan kalau hukum negara kita tidak bisa dipermainkan,” kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, 9 Februari 2023.

Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini pun mendukung langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membantu pencarian buronan tipikor dengan cara berkeliling negara ASEAN dan bekerja sama dengan kepolisian setempat.

“Komitmen Kapolri ini menunjukkan Polri totalitas melaksanakan upaya-upaya pemberantasan korupsi,” kata Sahroni.

Ia berharap jajaran Polri yang sedang ditugaskan menangkap buronan tipikor itu dapat menerapkan upaya terbaik. Juga meminta mereka tidak pulang dengan tangan kosong sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum,

“Jadi pastikan Polri pulang harus bawa ‘oleh-oleh’ buronan,” ujar Sahroni.

Jika tidak ada tindakan tegas dalam mencari buronan yang kabur ke luar negeri, maka menjadi cara yang terus dilanggengkan bagi pelaku tindak kejahatan untuk kabur dari tanggung jawab. Ia khawatir akan menjadi kebiasaan.

“Jadi seenaknya berbuat pelanggaran, lalu kabur ke luar negeri buat menghilangkan jejak. Mohon beri ketegasan terhadap para pelaku, segera tangkap dan adili,” tegas Sahroni.

Artikel lain

DPR Nilai BRIN Lembaga Riset Superbody, BRIN: Justru Jadi Contoh Negara Lain

KUR BSI di Aceh Rp3 Triliun, Presiden Jokowi: Gede Banget Jatahnya

Terpidana Korupsi Modal Kerja dan Investasi BSM Rp32 Miliar Ditangkap

Sebelumnya Listyo Sigit menyampaikan polisi ikut membantu mencari buronan tipikor di luar negeri dengan membangun kerja sama negara-negara lain di ASEAN.

“Kami sedang membuat kerja sama dengan beberapa negara ASEAN untuk mempermudah pencarian para pelaku dengan skema police to police,” kata Sigit dalam keterangan pers.

Sigit juga mengatakan polisi saat ini sedang berkeliling ke beberapa negara ASEAN guna memudahkan proses pencarian buronan tindak pidana korupsi, khususnya di negara-negara yang telah dibentuk kerja sama.

“Mudah-mudahan bisa digunakan untuk membantu penangkapan terhadap para pelaku atau para buronan,” kata Listyo.

Divisi Monitoring KPK Diusulkan Mandiri

Sementara Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan merekomendasikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memisahkan Divisi Monitoring dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring dalam struktur organisasi KPK. Upaya tersebut dinilai langkah memandirikan Divisi Monitoring untuk mencegah potensi-potensi korupsi yang diduga sering disusupkan melalui program strategis pemerintah.

“Alasan saya, melalui pengawasan ini bisa menyasar embrio korupsi yang barangkali sengaja disusupkan pada regulasi program strategis pemerintah,” papar Hinca dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Pimpinan KPK di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, 9 Februari 2023.

Hinca mensinyalir model korupsi telah berkembang menjadi korupsi pada kebijakan publik melalui materi-materi yang diduga sengaja disusupkan pada regulasi satu program. Alhasil, program yang diduga mengandung korupsi tersebut tidak bisa ditindak melalui Deputi Penindakan karena asas legalitas yang ada. Langkah preventif melalui pemisahan divisi monitoring dinilai menjadi solusi yang jitu.

Artikel lain

Puncak HPN 2023 di Sumut, Presiden Jokowi Sentil Idealisme Media Massa di Tahun Politik

Gempa Turki, Presiden Erdogan Tempatkan Pengungsi di Hotel

IPK Indonesia Turun 4 Peringkat, Pukat UGM Sebut Akibat Revisi UU KPK

“Nah kalau begitu, bagi saya monitoring ini menjadi gerbang utama terdepan untuk mencegah,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Legislator Dapil Sumatera Utara III ini berharap usulan memisahkan Divisi Monitoring menjadi deputi sendiri dapat menjadi andalan KPK dalam mencegah korupsi dalam penyelenggaraan program-program pemerintah. (Rep-04)

Sumber: DPR