RIENEWS.COM – Penindakan, pemblokiran dan penyitaan aset terhadap para pengelola situs judol (judi online) terus digencarkan Polri. Yang terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset jaringan situs judol yang dikendalikan warga Cina.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, nilai aset yang diblokir Rp36,8 miliar.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Brigjen Himawan.
Dijelaskan, pemblokiran aset miliaran rupiah itu, hasil pengembangan pengusutan dari kasus judol yang tengah dilakukan. Penyelidikan situs judol yang dikendalikan warga Cina ini, berawal dari penelusuran aliran dana yang mengarah ke penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit ke situs tersebut.
Himawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas situs judol yang meresahkan masyarakat.
Artikel lain
Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH
Kehadiran Salah Satu Paslon Bupati Karo 2024 di Acara PMTK Disorot
Prajurit TNI Penyerang Warga Desa Selamat Didesak Diadili Peradilan Umum
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” kata Himawan kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumya berhasil mengungkap situs judol skala internasional yang dikendalikan oleh warga negara Cina.
Artikel lain
Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol
Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah
Bareskrim Polri Kejar Aset Sindikat Scam Internasional di Abu Dhabi
Situs ini mencatat perputaran uang hingga Rp685 miliar dan memiliki sekitar 85 ribu pemain di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp83,9 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs judol tersebut. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






