Polri Kembali Blokir Aset Situs Judol yang Diotaki Warga Cina Senilai Rp36,8 Miliar

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri memperlihatkan barang bukti hasil pemberantasan judol skala internasional. Foto humaspolri.go.id.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga Wakasatgas Penanggulangan Judi Online Polri memperlihatkan barang bukti hasil pemberantasan judol skala internasional. Foto humaspolri.go.id.

RIENEWS.COM – Penindakan, pemblokiran dan penyitaan aset terhadap para pengelola situs judol (judi online) terus digencarkan Polri. Yang terbaru,  Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset jaringan situs judol yang dikendalikan warga Cina.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, nilai aset yang diblokir Rp36,8 miliar.

“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” kata Brigjen Himawan.

Dijelaskan, pemblokiran aset miliaran rupiah itu, hasil pengembangan pengusutan dari kasus judol yang tengah dilakukan. Penyelidikan situs judol yang dikendalikan warga Cina ini, berawal dari penelusuran aliran dana yang mengarah ke penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit ke situs tersebut.

Himawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas situs judol yang meresahkan masyarakat.

Artikel lain

Siapa T Aktor di Balik Bisnis Judi Online, Menteri Kominfo Soal Penegakan Hukum Tanya APH

Kehadiran Salah Satu Paslon Bupati Karo 2024 di Acara PMTK Disorot

Prajurit TNI Penyerang Warga Desa Selamat Didesak Diadili Peradilan Umum

“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” kata Himawan kepada wartawan, Selasa, 12 November 2024.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumya berhasil mengungkap situs judol skala internasional yang dikendalikan oleh warga negara Cina.

Artikel lain

Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol

Pemberantasan Judol, Anak Buah Meutya Hafid Terjaring Polri Sita Miliaran Rupiah

Bareskrim Polri Kejar Aset Sindikat Scam Internasional di Abu Dhabi

Situs ini mencatat perputaran uang hingga Rp685 miliar dan memiliki sekitar 85 ribu pemain di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp83,9 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs judol tersebut. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri