SUMUT  

Sekda Sumut Minta Pemkab dan Pemkot Sediakan Lahan Pembangunan SPPG

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan memimpin rapat dengan seluruh Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut secara daring, menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri mengenai dukungan pemerintah daerah dalam penyedian tanah pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pada Senin, 26 Mei 2025. Foto Alexander AP Siahaan.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan memimpin rapat dengan seluruh Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut secara daring, menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri mengenai dukungan pemerintah daerah dalam penyedian tanah pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pada Senin, 26 Mei 2025. Foto Alexander AP Siahaan.

RIENEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera mengakomodir Surat Edaran Kemendagri RI No.500.12/2119/SJ tentang dukungan pemerintah daerah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), yang bertujuan menyukseskan Program makan bergizi gratis (MBG).

“Pada rapat ini kita sepakat untuk segera mengakomodir permintaan Mendagri, yang dapat kita selesaikan pada pekan ini,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Effendy Pohan dalam rapat bersama seluruh Sekda Kabupaten/Kota di Sumut yang dilaksanakan secara virtual, di Ruang Kerja Sekdaprov Sumut, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro, Medan, Senin, 26 Mei 2025.

Effendy meminta kabupaten/kota untuk dapat memahami Surat Edaran Kemendagri, di antaranya menyiapkan lahan dan juga administrasi peminjaman lahan tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kita minta semua dapat memahami isi dari surat edaran tersebut, sesuai syarat-syarat lahan yang diminta agar kita persiapkan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Artikel lain

Update Data Jemaah Haji 2025 yang Wafat

Koalisi Masyarakat Sipil: Intimidasi Terhadap Pengritik Kebijakan Ancaman Serius Demokrasi

Dewan Pers Kecam Intimidasi Terhadap Penulis Opini di Detik.com

Staf Ahli Kepala BGN, Bobby Kusuma menyatakan terima kasih kepada Pemerintah Kabaputen/Kota Sumut yang telah berkoordinasi terkait permintaan lahan ini. Ia meminta, lahan yang dimaksud dapat dipersiapkan dan sesuai dengan instruksi Mendagri.

“Saya ucapkan terima kasih, karena telah berkoordinasi dan saya minta dapat disiapkan agar dalam satu minggu ini kita segera MoU,” katanya.

Surat Edaran Kemendagri RI No. 500.12/2119/SJ tersebut meminta para gubernur, bupati, dan wali kota untuk meminjamkan tanah milik Pemda kepada BGN. Setiap kepala daerah diminta mengusulkan tiga titik lokasi tanah di wilayah masing-masing, provinsi, kabupaten dan kota.

Artikel lain

Inilah Keistimewaan Jemaah Haji Asal Aceh

Wagub Sumut Surya Serahkan Anugerah Lingkungan Hidup 2024

Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp991 Juta

Langkah ini diharapkan dapat membantu mengatasi keterbatasan jangkauan BGN, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan menyiapkan lahan yang dapat dimanfaatkan sebagai SPPG, sesuai dengan visi Presiden RI melalui program MBG. (Rep-01)