PEMILU  

H-6 Pemungutan Suara, KPU Masih Lantik Anggota KPUD Daerah

Pelantikan anggota KPU daerah, 8 Februari 2024. Foto Dok. KPU.
Pelantikan anggota KPU daerah, 8 Februari 2024. Foto Dok. KPU.

Komisi II Ingatkan Lagi Sirekap Hanya Alat Bantu

Sementara Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung Kembali menegaskan melalui rapat dengan para penyelenggara pemilu, bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya berstatus sebagai alat bantu perhitungan. Hasil penghitungan yang sah untuk ditetapkan adalah dari penghitungan manual.

”Tentu sangat harus hati-hati, khususnya KPU untuk menerbitkannya. Bagaimanapun hasil yang akan ditetapkan adalah penghitungan manual,” kata Doli usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta pada 5 Februari 2024.

Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan, jika terjadi dispute dalam pemilihan, maka yang menjadi rujukan utama adalah penghitungan manual yang akan dilihat dari formulir C Hasil dan C Plano.

”Maka dalam berbagai kesempatan kami sampaikan bahwa Sirekap itu, sekali lagi hanya alat bantu. Sebagai alat bantu, tentu juga bisa menjadi informasi awal buat masyarakat. Tetapi kalau terjadi, sekali lagi jika terjadi perbedaan, tetap yang menjadi patokan adalah hasil perhitungan manual,” tegas Doli.

Terkait berbagai kendala yang mungkin terjadi dalam penggunaan Sirekap, seperti tidak ada sinyal internet (blind spot), Doli menjelaskan bahwa KPU sudah mengantisipasi dengan memetakan daerah-daerah tersebut agar bisa diambil langkah-langkah penyelesaian.

”KPU sudah punya peta mana daerah-daerah yang kemungkinan bisa terjadi blind spot. Sudah diambil langkah-langkah antisipasinya, bagaimana supaya bisa terukur, misalnya jarak dari satu TPS yang blind spot itu ke tempat yang ada jaringan internetnya,” terangnya.

Doli juga mengingatkan setiap penyelenggara pemilu juga harus menerapkan seluruh peraturan yang sudah diputuskan bersama antara DPR dengan para penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada perbedaan antara peraturan dengan implementasi di lapangan.

Artikel lain

Baleg DPR dan Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Forum Cik Ditiro Tetapkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia

”Tidak boleh ada perbedaan antar implementasinya karena yang namanya hukum begitu. Hukum itu aturan peraturan perundang-undangan ditetapkan untuk diimplementasikan di lapangan. Jadi tidak ada boleh beda ya. Kalau beda berarti terjadi pelanggaran peraturan pelanggaran hukum,” imbuh Doli. (Rep-04)

Sumber: KPU, DPR