Dari perspektif ekonomi politik, pemilihan oleh DPRD justru mempersempit sirkulasi kekuasaan dan memusatkan korupsi pada elite politik lokal.
Susan Rose-Ackerman menjelaskan bahwa korupsi tumbuh subur dalam sistem politik dengan akuntabilitas publik yang lemah dan proses pengambilan keputusan yang tertutup. Ketika kepala daerah dipilih oleh segelintir elite, maka relasi balas jasa, politik dagang sapi, dan rente kekuasaan menjadi keniscayaan.
Pengalaman historis sebelum reformasi menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak pernah steril dari praktik suap politik, jual beli suara, dan intervensi oligarki lokal. Mengulang mekanisme tersebut berarti mengulang kegagalan yang sama, dengan risiko yang lebih besar di tengah mahalnya biaya politik dan menguatnya kartel partai.
“Kami menegaskan, solusi atas problem Pilkada bukan dengan mencabut hak pilih rakyat, melainkan dengan memperbaiki kualitas demokrasi: memperkuat pendidikan politik, transparansi pendanaan kampanye, penegakan hukum terhadap korupsi politik, serta demokratisasi internal partai,” katanya.
Merespons wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, ISRI Kota Yogyakarta menegaskan, menolak tegas wacana Pilkada dipilih oleh DPRD. Menuntut konsistensi negara dalam menjamin kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Mengajak seluruh elemen gerakan rakyat, pemuda, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk melawan kemunduran demokrasi.
“Demokrasi bukan sekadar prosedur elit, melainkan hak rakyat yang tidak boleh dirampas atas nama stabilitas semu dan efisiensi kekuasaan,” kata Antonius. (Rep-Red)






