Kanwilkumham Sumut Respons Usulan UKK Imigrasi Karo, Ini Manfaatnya

Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwilkumham Sumut, Sabarita Ginting, membahas UKK Imigrasi di Kabupaten Karo. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM –  Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kanwilkumham Sumut) merespons usulan Pemerintah Kabupaten Karo melalui surat Bupati Nomor: 060/3612/ORG /2019 tanggal 15 Agustus 2019, tentang pembangunan Unit Kerja  Kantor (UKK) Imigrasi.

Respons ini disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwilkumham Sumut, Sabarita Ginting dalam pertemuan dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Selasa 20 Oktober 2020.

“Sesuai usulan ke kami, Pemkab Karo ingin ada Unit Kerja Kantor Imigrasi. Pada prinsipnya, kami menilai Kabupaten Karo sudah layak dan memenuhi syarat UKK Imigrasi,” kata Sabarita.

Kepada Bupati Karo, Sabarita meminta agar Pemkab Karo menyediakan gedung, mess dan alat transportasi.

“Untuk memenuhi itu, Pemkab Karo silaan sediakan gedung, mess (tempat tinggal) petugas Imigrasi dan alat transportasi. Sedangkan untuk perangkat pelayanan, komputer, kami yang lengkapi,” ujarnya.

Sabarita menegaskan, bila Kabupaten Karo memiliki fasilitas UKK Imigrasi, ini akan menjadi perhatian turis mancanegara.

Baca Berita:

Gubsu Edy Rahmayadi Kukuhkan TPAKD 2020 Kabupaten Karo

Jalan Kantilever Medan-Berastagi Mulai Dikerjakan 2021

“Sebab, pengalaman yang sudah kami kerjakan, turis semakin enteng dan gampang dalam pengurusan paspor maupun pengurusan yang berkaitan keimigrasian,” beber Sabarita.