Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejagung Periksa Menteri Kominfo

Base Transceiver Station. Foto telkomsel.com
Base Transceiver Station. Foto telkomsel.com

RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni, AAL, GMS, YS, MA, dan IH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 15 Maret 2023, kembali memeriksa enam orang saksi, di antaranya Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate.

Ke enam saksi yang diperiksa, kata Kapuspenkum Kejagung, Menteri Kominfo, staf Divisi Perencanaan Strategis BAKTI inisial JI, pegawai BAKTI inisial EH, Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home inisial MDAH, Senior Manager BAKTi BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta Fiber Homer inisial PR, dan HH dari pihak swasta.

Artikel lain

Masa Persidangan IV DPR RI di Tengah Gelombang Penolakan Perppu Cipta Kerja

Koalisi Sipil: Kasus Haris-Fatia Harus Dihentikan karena Kriminalisasi atas Kritik Dipaksakan

Keadilan Restoratif JAM Pidum Hentikan 6 Perkara Pidana Ini

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” ujar Ketut Sumedana.

Di hari yang sama, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi dalam perkara pengusutan dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Artikel lain

Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Komnas HAM: Presiden Akui Negara Lakukan Pembiaran

DPR dan Pemerintah Bersiap Bahas Draf RUU Omnibus Law Kesehatan

GUSDURian Tolak Penundaan Pemilu 2024, Mahfud akan Banding hingga Kasasi

Ketut Sumedana menjelaskan, ketiga saksi yang diperiksa Direktur Utama Surya Sukma Jati, staf proyek Tol Cibitung Cilincing II, dan staf proyek Tol Cibitung Cilincing I. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung