“Data KTP warga, setelah diperiksa di portal resmi KPU dan KPUD, diduga digunakan secara ilegal untuk mendukung pencalonan gubernur atas nama Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Dugaan ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pribadi warga serta kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses administrasi pemilu,” siaran pers PBHI pada 16 Agustus 2024.
PBHI menegaskan bahwa KPU dan KPUD DKI Jakarta harus segera memeriksa ulang data KTP yang dikumpulkan atas nama calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Jika terbukti ada penyalahgunaan data, pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana harus segera dicabut atau dibatalkan.
PBHI menyatakan, Bawaslu diharapkan segera melakukan investigasi mendalam terhadap kecerobohan atau pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dalam meresmikan calon gubernur independen atas nama Dharma Pongrekun-Kun. Langkah penindakan yang tegas harus diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
PBHI akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian data pribadi ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Tindakan hukum yang tegas perlu diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas proses pemilu.
PBHI menegaskan bahwa pencalonan tunggal dan kecurangan melalui pencurian data pribadi tidak hanya merusak proses demokrasi, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum bahkan tindak pidana.
Artikel lain
Koalisi Sipil Gelar Aksi Tuntut Puan Maharani Sahkan RUU PPRT
Total Transaksi UMKM Digiland 2024 Capai Rp463 Juta
Anggota Banggar DPR Kritik Biaya HUT RI Rp87 Miliar
Demokrasi yang sehat membutuhkan kontestasi yang adil dan transparan. Sehingga dibutuhkan tindakan tegas dan segera untuk diambil supaya dapat menjaga integritas demokrasi dan melindungi hak-hak warga negara. PBHI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak warga terjaga dan keadilan ditegakkan. (Rep-02)






