Nama Ahan terungkap hasil penyidikan kasus judi online yang ditangani Bareskrim Polri pada Mei 2024 lalu, dengan tersangka tujuh orang yang kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Jefri menegaskan, dengan tertangkapnya Ahan akan mengungkap kasus judi online yang lebih luas.
“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberantas jaringan perjudian online,” imbuhnya.
Artikel lain
Voting Komisi III DPR, Ini Pimpinan KPK dan Dewas KPK 2024-2029
Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024
Dari Masa Jokowi hingga Prabowo RUU Perampasan Aset Belum Pasti
Keberhasilan penangkapan terhadap buronan pengelola situs judi online ini tidak lepas dari koordinasi intensif Polri dengan berbagai instansi terkait. Menurut Kombes Jefri, setelah proses pemulangan tersangka Ahan, pihaknya akan mendalami keterangan lebih lanjut dari tersangka. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri