RIENEWS.COM – Dua penjual konten pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kedua tersangka dibekuk dari lokasi domisili mereka di Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini hasil pendalaman tim Satgas Pornografi Anak Online Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tersangka MM diringkus polisi dari wilayah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sedangkan tersangka F dibekuk polisi dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian, kedua tersangka diketahui memperdagangkan ribuan konten pornografi orang dewasa dan anak melalui grup dan channel di aplikasi Telegram yang mereka kelola.
Jeffri Dian mengungkapkan, tersangka MM mendistribusi konten tersebut melalui 12 grup dalam aplikasi Telegram yang dikelolanya.
“Tersangka MM menjual akses ke grup tersebut dengan tarif Rp25.000 hingga Rp100.000 per anggota. Dari tersangka, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis,” kata Kombes Jeffri.
Artikel lain
Operasi Pemberantasan Premanisme, Polri Ringkus Ratusan Preman
Pemerintah Pastikan Badal Haji dan Pencairan Asuransi Jemaah Haji yang Wafat
Tuku Pangarep-Arep, Pameran Mengenang 1000 Hari Jemek Supardi
Dijelaskannya, hal serupa dilakukan tersangka F, menjual akses ke grup dan channel Telegram yang diikuti puluhan ribuan user.
“Harga akses ke grup antara Rp49.000 hingga Rp299.000. Dari penggeledahan, disita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa,” ujar Kombes Jeffri.
Kombes Jeffri Dian menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital.
“Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Jeffri Dian, Sabtu, 10 Mei 2025.
Artikel lain
Tiket Habis Terjual, 20 Ribu Pengunjung Bakal Semarakkan Digiland 2025
Tiga Jemaah Haji Lansia Wafat, BP Haji: Jemaah Lansia Jadi Prioritas Layanan
Ratusan Mahasiswa dan Akademisi Ajukan Penangguhan Penahanan Massa May Day Semarang
Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






