Dijelaskannya, hal serupa dilakukan tersangka F, menjual akses ke grup dan channel Telegram yang diikuti puluhan ribuan user.
“Harga akses ke grup antara Rp49.000 hingga Rp299.000. Dari penggeledahan, disita tiga unit handphone yang menyimpan ribuan konten pornografi anak dan dewasa,” ujar Kombes Jeffri.
Kombes Jeffri Dian menegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital.
“Penyebaran konten semacam ini sangat merusak dan melukai masa depan generasi bangsa. Kami akan terus mengejar jaringan-jaringan semacam ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Jeffri Dian, Sabtu, 10 Mei 2025.
Artikel lain
Tiket Habis Terjual, 20 Ribu Pengunjung Bakal Semarakkan Digiland 2025
Tiga Jemaah Haji Lansia Wafat, BP Haji: Jemaah Lansia Jadi Prioritas Layanan
Ratusan Mahasiswa dan Akademisi Ajukan Penangguhan Penahanan Massa May Day Semarang
Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






