Yang terjadilah sebaliknya dan ini terpampang secara nyata di hadapan kita semua, kita menyaksikan dengan keprihatinan mendalam serangkaian penyimpangan yang telah mencoreng integritas proses demokrasi kita, mulai dari awal, independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi.
Di antara penyimpangan yang kita saksikan adalah penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu calon yang secara eksplisit tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan. Terdapat pula praktek yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberikan imbalan untuk mempengaruhi arah pilihan politik serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon.
Bahkan intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi, ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai Jenderal benteng pertahanan terakhir, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi maka fondasi negara kita, fondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata.
Lebih jauh lagi, skala penyimpangan ini tidak pernah kita lihat sebelumnya. Kita pernah menyaksikan penyimpangan seperti ini di skala yang kecil, pilkada, populasi kecil. Tapi dalam skala yang amat besar dan lintas sektor, baru kali ini kita semua menyaksikan.
Karena itulah nanti izinkan kami, melalui Tim Hukum Nasional dan Timnas AMIN akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-buktinya atas penyimpangan dan pelanggaran kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ini.
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi yang kami hormati.
Apa yang kita saksikan ini bukanlah peristiwa biasa, ini adalah titik klimaks dari sebuah proses yang panjang, pengerogotan atas demokrasi di mana praktek-praktek intervensi dan ketaatan pada tata kelola pemerintahan secara pelan-pelan tergerus.
Oleh karena itu, Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, dihadapan yang mulia ini terbentang satu momen paling krusial dalam perjalanan demokrasi kita, di pundak yang mulia terpikul tanggung jawab yang amat untuk menentukan arah masa depan demokrasi kita.
Apakah kita akan melangkah dalam persimpangan jalan ini menjadi sebuah republik dengan rule of law atau rule by law. Demokrasi yang makin matang atau kemunduran yang sulit untuk diluruskan di tahun-tahun ke depan.
Bila kita tidak melakukan koreksi saat ini, maka akan menjadi preseden ke depan di setiap pemilihan di berbagai tingkat. Bila kita tidak melakukan koreksi maka praktek yang terjadi kemarin akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan lalu menjadi budaya, dan akhirnya menjadi karakter bangsa.
Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Dengan rasa hormat dan penuh harap, mohon peristiwa ini jangan dibiarkan melewat tanpa dikoreksi. Rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian dan kami titipkan semua ini kepada Mahkamah Konstitusi yang berani, independen untuk menegakkan keadilan dengan penuh pertimbangan.
Kami mendukung Yang Mulia untuk tidak membiarkan demokrasi ini terkikis oleh kepentingan kekuasaan yang sempit, tidak membiarkan cita-cita reformasi yang telah lama diperjuangkan menjadi sia-sia.
Tindakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan jadwal pemilihan kepala daerah serentak serta keputusan penghapusan pasal pencemaran nama baik, telah memberikan kepada kami harapan bahwa independensi, keberanian, ketegasan dalam menegakkan keadilan hadir kembali di Mahkamah Konstitusi ini.
Kami mohon kepada hakim konstitusi yang kami muliakan untuk menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap putusan perkara yang kami ajukan menjadi penjaga yang teguh atas nilai-nilai demokrasi, dan memastikan bahwa konstitusi tetap menjadi panduan utama dalam membangun masa depan bangsa yang lebih adil dan sejahtera.
Semoga sejarah mencatat dan menjadi saksi atas dedikasi dan komitmen yang mulia untuk mempertahankan integritas dan martabat demokrasi dan konstitusi kita.
Artikel lain
Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Hari Ini Hingga 1 April
MK Terima 265 Perkara Sengketa Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019
All England Open 2024, Penantian All Indonesian Final Usai 30 Tahun
Kepada hakim Mahkamah Konstitusi yang kami muliakan, harapan besar dan tinggi itu, kami titipkan. Terima kasih. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi