“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya.
Menyoal status tenaga honorer nantinya, Doli menyampaikan dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.
Artikel lain
DPR Pertanyakan Progres IKN dari Biaya, Transparansi, hingga Tenaga Asing
Jokowi dan Anwar Ibrahim Bahas Penyelesaian Isu Perbatasan
Siber Bareskrim Polri Usut Serangan Ransomware BSI
“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” imbuh Doli. (Rep-02)
Sumber: dpr.go.id