RIENEWS.COM – Sisa bangunan Rumoh Geudong, salah satu situs pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Gampong Bili Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh diratakan dengan tanah oleh pemerintah setempat pada 20-21 Juni 2023. Penghancuran sisa bangunan yang berupa pondasi dan lantai bangunan panggung itu merupakan bagian dari persiapan kick-off atau pembukaan Pelaksanaan Rekomendasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (TPPHAM) yang Berat oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juni 2023 mendatang yang berlokasi di bekas bangunan itu.
Belasan organisasi masyarakat sipil Aceh dan nasional menyesalkan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong. Sebab penghancuran tersebut dinilai upaya lancung penghilangan barang bukti, pengaburan kebenaran, penghapusan sejarah dan memori kolektif rakyat Aceh atas konflik di Aceh sejak 1976 hingga 2005. Negara harus memastikan bahwa memorialisasi yang diupayakan akan menerapkan prinsip partisipasi yang berarti (meaningful participation) bagi korban dan berpusat pada kebutuhan dan kepentingan para penyintas (victims centered approach), berdasarkan prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM.
“Penghancuran ini sangat merendahkan martabat korban dan masyarakat setempat. Suara mereka telah diabaikan dalam proses ini,” tegas Direktur Paska Aceh, Farida Haryani dalam pernyataan sikap tertanggal 21 Juni 2023.
Tim pemerintah Pidie dinilai telah bekerja secara terburu-buru, tidak berdasar pada hasil pendataan korban yang utuh dari Komnas HAM, mengabaikan upaya pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, serta menihilkan inisiatif korban dan penyintas dalam membangun memorialisasi di Rumoh Geudong.
Berdasarkan catatan sejarah, Rumoh Geudong adalah tempat penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan pembunuhan yang paling diingat dan dikenang rakyat Aceh. Sejak 2017, para penyintas dan masyarakat sipil telah merawat cerita para korban dan penyintas, serta menuntut keadilan atas pelanggaran yang mereka alami.
Para penyintas berinisiatif membangun tugu peringatan di sana untuk mengingat kekerasan yang terjadi masa lalu dan mengenang keluarga yang telah pergi. Mereka secara rutin menyelenggarakan doa bersama. Bahkan mereka merawat sisa bangunan Rumoh Geudong serta menjadikannya ruang pemulihan korban dan pendidikan bagi generasi muda agar kekerasan yang sama tidak terulang lagi. Insiatif korban ini sejalan dengan perspektif keadilan transisi yang menempatkan memorialisasi sebagai komponen penting dalam merawat kebenaran, pemulihan, dan memastikan pertanggungjawaban hukum.
“Monumen ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk terus berbuat yang terbaik dalam membangun dan merawat kesejahteraan masyarakat. Jangan lupakan apa yang terjadi di masa lalu dan teruslah melangkah menuju masa depan,” kata Bupati Pidie, Roni Ahmad saat meresmikan tugu Rumoh Geudong yang diinisiasi para penyintas pada 2018.
Namun, pemerintah malah menghancurkannya. Koalisi masyarakat sipil menegaskan narasi kekerasan masa lalu serta praktik memorial haruslah berpusat pada korban dan penyintas. Konsultasi dan partisipasi yang berarti dengan korban harus dilakukan agar tindakan membangun memorialisasi dan reparasi formal memiliki makna serta memenuhi prinsip-prinsip hak korban, termasuk memastikan agar korban tidak dikorbankan kembali.
Upaya negara melalui tim PPHAM semestinya memperkuat upaya korban dan masyarakat sipil yang telah berlangsung sebelumnya, termasuk merawat tugu memorialisasi Rumoh Geudong. Bukan justru menjadi mekanisme penyangkal atas kebenaran peristiwa kekerasan yang terjadi.
Pemenuhan hak korban pelanggaran HAM merupakan perwujudan hak konstitusional dan hak asasi yang paling mendasar. Negara harus mematuhi standar internasional dalam membangun memorialisasi, termasuk memastikan agar prinsip-prinsip hak korban pelanggaran HAM dipenuhi. Langkah-langkah simbolik yang akan dilakukan harus ditindaklanjuti dengan reparasi komprehensif.
Negara juga harus memastikan langkah-langkah perlindungan yang memadai bagi para penyintas dan keluarga korban sebagai bentuk pengakuan atas kerentanan dan ancaman yang mereka hadapi, sebagai akibat dari upaya mereka dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan melawan impunitas.
Upaya Impunitas Pelaku Pelanggaran HAM Berat
Acara yang dihadiri Jokowi tersebut merupakan bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat. Inpres tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kerja TPPHAM yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu.
Dari awal, pembentukan TPPHAM oleh Jokowi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul menilai kebijakan tersebut melanggengkan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk di Aceh. Dugaan tersebut didukung dengan tidak adanya pengungkapan kebenaran terkait pelaku-pelaku dari peristiwa-peristiwa yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh TPPHAM, sehingga tidak melahirkan rekomendasi apa pun berkaitan dengannya.
“Peristiwanya jelas, korbannya jelas, pelaku tidak terungkap sama sekali,” ucap Syahrul dalam keterangan pers tertanggal 22 Juni 2023.
Artikel lain
DPR Pertanyakan Progres IKN dari Biaya, Transparansi, hingga Tenaga Asing
Libur Sekolah, Menparekraf Ajak Berwisata #DiIndonesiaAja
RUU Kesehatan Batal Disahkan dalam Rapat Paripurna ke-27 DPR
Kemudian ditambah dengan penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong yang merupakan tempat terjadinya pelanggaran HAM berat oleh pemerintah daerah.
Pemerintah secara terang benderang telah menghancurkan, merusak dan menghilangkan situs penting yang semestinya bisa menjadi barang bukti untuk kebutuhan yudisial, dalam hal ini pengadilan HAM.
“Upaya penghancuran sisa fisik bangunan di Rumoh Geudong adalah upaya negara untuk menghilangkan barang bukti fisik pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi di sana. Ini, salah satu sikap sistematis dan terencana negara dalam memberikan impunitas kepada pelaku pelanggaran HAM Berat,” papar Syahrul.
Terhadap hal tersebut YLBHI-LBH Banda Aceh menyatakan sikap, bahwa Presiden Jokowi telah melakukan:
Pertama, upaya mengaburkan eksistensi Komnas HAM
Dengan menggunakan data Komnas HAM, negara terlihat mengaburkan perintah UU HAM dan UU Pengadilan HAM terhadap kerja-kerja Komnas HAM. Dua UU tersebut jelas menentukan, bahwa langkah penyelidikan oleh Komnas HAM dilakukan untuk kebutuhan pro-justicia yang langsung bersisian dengan kepentingan pemenuhan hak korban, yaitu hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.
Menggunakan hasil kerja Komnas HAM untuk penyelesaian kasus secara non-yudisial justru mendelegitimasi Komnas HAM secara kelembagaan, fungsi, sekaligus cita-cita negara untuk menjamin pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan atas hak asasi manusia seluruh warga negara. Ini merupakan jalan keluar bagi Presiden untuk lari dari tanggung jawab dengan menjadikan “pemulihan korban” sebagai alasan belaka.
Kedua, memberi impunitas terhadap pelaku
Pembentukan tim TPPHAM menunjukkan, ketiadaan upaya negara untuk mencapai aspek kepastian hukum dalam tugas dan fungsi Tim PPHAM. Akibatnya, terjadi keberlanjutan impunitas bagi orang atau kelompok yang diduga keras telah melakukan pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Kasus-kasus pelanggaran HAM berat telah jelas mekanisme penyelesaiannya, yaitu melalui pengadilan HAM. Jika alasan pembentukan Tim PPHAM ini untuk mempercepat pemulihan bagi korban, seharusnya pemerintah justru mengedepankan adanya peradilan HAM untuk memeriksa kasus-kasus yang telah terjadi. Hal ini sejalan dengan upaya Komnas HAM yang telah melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus tersebut.
Dalam laporan hasil penyelidikan Komnas HAM pada 2020 menyebutkan, bahwa Komnas HAM telah membentuk Tim Ad-Hoc Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat dengan tujuan mendorong Jaksa Agung untuk menindaklanjuti laporan tersebut ke tahapan penyidikan dan penuntutan. Bukan malah menolaknya berkali-kali. Sementara Jaksa Agung adalah jabatan politis yang diisi oleh orang pilihan Presiden.
Seharusnya yang dilakukan Presiden Jokowi dalam merespon temuan Komnas HAM adalah mendorong percepatan pembentukan pengadilan HAM agar keempat elemen penting hak korban bisa terpenuhi, yaitu hak atas kebenaran, adanya kepastian hukum (pengadilan), pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.
Ketiga, menjebak korban atas nama hak atas pemulihan
Tidak bisa dinafikan bahwa terobosan melakukan pemulihan bagi korban tanpa menunggu adanya putusan pengadilan adalah penting. Mengingat korban telah lama menunggu intervensi negara. Perlu diingat pemulihan korban dan mengadili pelaku adalah dua hal yang berbeda.
Pemulihan korban mestinya dilakukan negara tanpa harus menggunakan embel-embel “penyelesaian kasus”. Sebab bisa berimbas pada terjadinya preseden buruk dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Artikel lain
PPIH Imbau Jemaah Haji Tidak Swafoto Depan Kabah
Koalisi Sipil: Tunda Pengesahan RUU Kesehatan dan Pastikan Partisipasi Publik
Suara DPR Tak Bulat Bawa RUU Kesehatan ke Paripurna
“Seolah-olah negara bebas melakukan pelanggaran HAM warga negaranya, setelah itu tinggal bayar,” kata Syahrul. (Rep-04)
Sumber: Kontras Aceh






