SUMUT  

Tidak Miliki Dokumen, Imigrasi Medan Tangkap 23 WN Bangladesh

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan keterangan pers penangkapan 23 WN Bangladesh dari kawasan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto Istimewa.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan memberikan keterangan pers penangkapan 23 WN Bangladesh dari kawasan Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto Istimewa.

Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas I Khusus TPI Medan, M Tirta Mandala menjelaskan, ke-23 WN Bangladesh diamankan pada Sabtu malam, 17 Mei 2025, di salah satu hotel kawasan Kecamatan Pancur Batu.

Menurut Tirta, informasi awal keberadaan 23 WN Bangladesh diperoleh Imirgasi Kelas I Khusus TPI Medan dari Intel Polrestabes Medan. Tirta menungkapkan, Tim Intelijen Imirgasi Kelas I Khusus TPI Medan langsung menindaklanjuti informasi tersebut, berkoordinasi dengan Polsek Pancur Batu, selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi keberadaan ke 23 WN Bangladesh.

Hasil pemeriksaan awal, seluruh WN Bangladesh tersebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah seperti paspor maupun visa.

“Mereka kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Tirta.

Menurut Tirta, ke-23 WNA tersebut masih dalam pemeriksaan untuk menentukan status dan langkah hukum berikutnya, detensi, deportasi atau pencekalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imirgasi Kelas I Khusus TPI Medan akan memberantas semua oknum dan dalang dalam tindak pidana keimingrasian khususnya di Medan.

“Tekad kami berantas tuntas oknum serta dalang semua tindak pidana keimigrasian di wilayah Medan, Deli Serdang, dan wilayah kerja Kantor imigrasi Medan,” tegasnya.

Artikel lain

Update Data Jemaah Haji Indonesia 2025 yang Wafat

Percepatan Koperasi Merah Putih, Pemprov Sumut Bentuk Satgas KDMP

Polda Sumut Buron Dua Pengendali Pemasok 100 Kilogram Sabu ke Jakarta

Imigrasi mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dengan keberadaan orang asing, dan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan keimigrasian, dengan melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. (Rep-01)