PEMILU  

4 Poin yang Harus Dipastikan Pengawas TPS

Bimtek Pengawas TPS di Maluku, 9 Februari 2024. Foto Dok. Bawaslu.
Bimtek Pengawas TPS di Maluku, 9 Februari 2024. Foto Dok. Bawaslu.

RIENEWS.COM – Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengingatkan empat hal kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam menjalankan tugasnya. Pertama, tepat prosedur, tepat tata cara, dan tepat mekanisme.

“Tepat prosedur, misalnya TPS harus dibuka jam 7 pagi dan PTPS harus sudah di lokasi lebih awal untuk memastikan kesiapannya berjalan lancar,” kata Lolly dilansir dari situs Bawaslu saat membuka Bimtek PTPS se-Kota Tidore Kepulauan, Jumat, 9 Februari 2024.

Ia juga mengingatkan PTPS harus memahami regulasi di luar kepala. Sebab, mekanisme pengawasan yang dilakukan PTPS harus berdasarkan regulasi yang ada.

Kedua, tepat jumlah logistik. Bahwa PTPS harus memastikan sesuai tidak logistik yang dibutuhkan.

“Jumlah logistik harus dihitung. Yang ada berapa, yang terpakai berapa, dan tidak terpakai berapa,” ujar dia.

Ketiga, cek akurat tidaknya data pemilih. Keempat, memastikan potensi kerawanan yang mungkin terjadi di TPS saat pemungutan suara.

“Kalau PTPS-nya progresif, aktif, dan punya inisiatif penuh, insyaallah semua potensi pelanggaran mampu dicegah sejak awal. Contoh, tiba-tiba ada KPPS lupa menandatangani surat suara, kan surat suara itu tidak sah,” tutur Lolly.

Pengawas TPS juga tidak sekadar harus memiliki pengetahuan, tetapi juga harus memiliki integritas. Apalagi, TPS merupakan arena tempur, sehingga banyak orang yang memiliki kepentingan.

Artikel lain

Indonesia Dorong Dunia Investasi Vaksin TBC Baru

12 Parlemen Negara Asing Pantau Pemilu di Indonesia

H-6 Pemungutan Suara, KPU Masih Lantik Anggota KPUD Daerah