PEMILU  

Ini Langkah KPU Sikapi Putusan MK Nomor 60 dan 70

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membacakan enam poin langkah KPU menyikapi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam konferensi pers, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto tangkap layar Youtube KPU RI.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membacakan enam poin langkah KPU menyikapi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dalam konferensi pers, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto tangkap layar Youtube KPU RI.

RIENEWS.COM – KPU RI menegaskan akan mengubah PKPU Nomor 80 Tahun 2024 dan telah menyiapkan langkah menyikapi Putusan MK  Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kebijakan KPU merespons putusan MK, akan dikonsultasikan KPU dengan Komisi II DPR RI.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, akan dilakukan dalam konteks putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyoal ambang batas bagi partai politik mencalokan kepala daerah, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon gubernur/wakil gubernur.

“Langkah yang diambil KPU terkait tindaklanjut keputusan Mahkamah Konstitusi pasca pembacaan putusan, kami kemudian ingin menyampaikan langkah lebih detail, langkah lebih konkret yang kami upayakan dalam konteks tindaklanjut putusan MK,” kata Afifuddin dalam konferensi pers pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Berikut enam poin langkah yang disiapkan KPU menyikapi putusan MK.

1.KPU RI telah melakukan langkah-langkah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan pembentukan perundang-undangan.

2. KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU provinis, kabupaten/kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Artikel lain

Putusan 70 MK Pertegas Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub 30 Tahun

Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah

Jogja Memanggil Gelar Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

3. KPU provinsi, kabupaten/kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon  pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait yang pada pokoknya dalam pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan paslon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilik tetap pada Pemilu 2024 di provinsi untuk gubernur, dan di kabupaten/kota untuk pemilu bupati/wabup, walikota/wawakot.

5. Terhadap perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam Lampiran VIII yang pada pokoknya pemenuhan usia calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

6. KPU RI mengupayakan agar perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, terbit sebelum pendaftaran pasangan calon dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk pemilihan di daerah khusus, calon pendaftaran paslon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut.

Artikel lain

PSHK UII: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Kental Politis

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Amar Putusan Lengkap Pelanggaran Berat Etik Ketua MK Anwar Usman

“Ini lebih detail, lebih teknis yang nanti insyah Allah jalur yang kita sampaikan tadi, itu akan melakukan konsultasi atau pembahasan bersama dengan Komisi II DPR RI beserta pembahasan bersama pihak yang lain,” kata Afif. (Rep-02)

Sumber: Youtube KPU RI