RIENEWS.COM – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah tiga tempat dan menyita USD354.700 (setara sekitar Rp5 miliar) terkait penyidikan kasus korupsi Tol Japek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tiga tempat yang digeledah adalah PT GSF beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No 18, Jalan Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
PT DP berlokasi di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dan PT RUA beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Sumedana, dari ketiga tempat yang digeledah, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.
Artikel lain
Korupsi Tol MBZ Rp1,5 Triliun, Mantan Dirut PT JJC Tersangka
Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru
Akumulasi Korupsi Bupati Mamberamo Tengah RHP Rp200 Miliar
“Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana,” kata Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Penggeledahan di tiga tempat tersebut, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Artikel lain
Putusan MK UU Cipta Kerja, YLBHI Serukan Perlawanan Konstitusi
Kearifan Lokal Bitung Warnai Festival Pesona Selat Lembeh
Promosi Judi Online, Setelah Wulan Guritno Polri Periksa Amanda Manoppo
Dalam pengusutan perkara korupsi Tol Japek yang juga dikenal Tol MBZ, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yakni, DD mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC), YM sebagai Ketua Panitia Lelang, TBS sebagai tenaga ahli, dan SB. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung






