RIENEWS. COM – Pada hari H pemungutan suara Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024, para anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkeliling ke sejumlah (TPS) untuk melakukan pemantauan.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menemukan beberapa permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) ketika melakukan patroli pengawasan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Salah satunya adalah pelarangan membawa telepon genggam ke TPS.
” Itu langsung saya perintahkan pengawas TPS lakukan saran perbaikan terkait handphone itu. Kan, yang dilarang di bilik suara, bukan dilarang dibawa ke dalam TPS. Jadi semua orang bisa bawa handphone,” kata Herwyn dilansir dari laman Bawaslu.
Dia menjelaskan, semua orang boleh membawa telepon genggam ke TPS, terutama untuk para saksi yang juga berada di dalam TPS.
“Saksi, kan, perlu foto dan dokumentasi lain. Kemudian DPK (daftar pemilih khusus), dia harus foto, supaya semua peristiwa terjadi itu bisa dia pantau dan laporkan,” imbuh dia.
Herwyn juga mendapat informasi adanya TPS yang terlambat memulai pemungutan suara. Akibatnya terjadi penumpukan pemilih.
Juga ditemukan surat suara tertukar antardaerah pemilihan (dapil) di kabupaten dan kota bersangkutan dan antar kabupaten dan kota. Herwyn menyayangkan proses sortir dan pelipatan (sorlip) yang tidak maksimal dalam mengecek surat suara sehingga terjadi surat suara tertukar antardapil,” jelas dia.
Meski demikian, Herwyn menyebut pelaksanaan pemilu di Sulawesi Utara masih dalam kategori baik. Ia berharap seluruh dinamika yang terjadi saat pemungutan suara dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Artikel lain
Tips Petugas KPPS agar Kondisi Jantung Tetap Fit