RIENEWS.COM – Fredy Pratama gembong narkoba terbesar di Indonesia kini status buron. Fredy mengendalikan jaringan narkobanya dari Thailand. Polri menduga adanya kemungkinan gembong narkoba, Fredy Pratama, mengubah wajah dan identitasnya.
Munculnya nama Fredy Pratama sebagai gembong narkoba terbesar di Indonesia, berkat hasil kerja sama dalam operasi yang dilakukan Bareskrim Polri bersama DEA (badan narkotika Amerika Serikat), Kepolisian Thailand, dan Kepolisian Malaysia.
Sejak 2020 hingga 2023, Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jakarta, Polda Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Polda Lampung, mengungkap 408 kasus narkoba dengan 884 tersangka. Kasus yang diungkap tersebut memiliki relasi dengan Fredy Pratama.
Barang bukti yang disita 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menegaskan, narkoba yang berhasil disita itu dikendalikan oleh sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.
Fredy Pratama alias Miming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Buronan tersebut diketahui punya banyak nama samaran, dan diketahui keberadaannya di Thailand.
“Sekarang (Fredy Pratama) masih DPO ada di Thailand,” kata Komjen Wahyu Widada, Rabu, 13 September 2023.
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama ini, hasil join operation yang melibatkan kepolisian lintas negara serta DEA.
“Kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thailand Police dan Royal Malaysia Police juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, dengan PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pas,” kata Komjen Wahyu.
Operasi Plastik
Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyinyalir Fredy Pratama mengubah wajah dan identitasnya. Fredy sudah menjadi target operasi penangkapan Polri sejak 2014.
“Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah, muka ya. Ya mau operasi plastik kita nggak tahu, dia mengubah identitas diri,” ungkap Brigjen Mukti Juharsa.
Artikel lain
Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank
Polri Gagalkan Upaya Ekspor Benih Bening Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
Dikenakan TPPU Aset Rp89 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita
Menurut Mukti, Fredy mengendalikan jaringan narkobanya dari Thailand. Ia merupakan warga negara Indonesia (WNI), berasal dari Kalimantan Selatan.
Polisi mengungkapkan, Fredy Pratama memiliki banyak nama samaran untuk mengelabui petugas. Nama-nama samaran yang dipakai Fredy di antaranya The Secret, Cassanova, Air Bag dan Mojopahit.
TPPU
Dalam proses penyidikan kasus narkoba jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama, Bareskrim Polri menerapkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diperkirakan nilai aset dari jaringan narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun, nilai ini hasil konversi barang narkoba yang disita.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penerapan TPPU bagian dari upaya terus-menerus Polri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba, termasuk memiskinkan para pelaku yang terlibat narkoba.
“Penanganan kasus ini sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” kata Brigjen Ramadhan.
Dijelaskannya, penerapan TPPU juga telah dilakukan di berbagai kasus narkoba hingga dugaan korupsi.
Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Ramadhan menyatakan, Polri berkerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan.
Artikel lain
Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat
Tim Advokasi Rempang: Hentikan Kriminalisasi Warga Rempang-Galang
Suluh Sumurup Art Festival, Pameran Seni Rupa 3 Dimensi Karya Disabilitas
Aset TPPU yang telah disita sebesar Rp273 miliar, berupa uang tunai, mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






