Korupsi Tol MBZ Rp1,5 Triliun, Mantan Dirut PT JJC Tersangka

Jampidsus Kejagung menetapkan tiga tersangka baru perkara korupsi pembangunan Tol MBZ, di antaranya DD mantan Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek. Foto tangkap layar Instagram Kejaksaan Agung.
Jampidsus Kejagung menetapkan tiga tersangka baru perkara korupsi pembangunan Tol MBZ, di antaranya DD mantan Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek. Foto tangkap layar Instagram Kejaksaan Agung.

RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol MBZ atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, mencapai Rp1,5 triliun.

Penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu, 13 September 2023, kembali melakukan pemeriksaan saksi terhadap tujuh orang, di antaranya DD mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC). Total saksi yang telah diperiksa oleh Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi Tol MBZ mencapai 146 saksi.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, dari tujuh saksi yang diperiksa, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka baru dalam kasus korupsi Tol MBZ, DD mantan Direktur Utama pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Ketut Sumedana mengungkapkan, dengan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek yang diusut Jampidsus Kejagung menjadi empat orang.

“Sampai saat ini sudah empat tersangka di perkara ini,” kata Ketut Sumedana.

Dalam pengusutan perkara korupsi Tol MBZ, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi menjelaskan, modus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, dengan menentukan pemenang tender.

Dijelaskannya, DD selaku Dirut PT JJC bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang, di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Artikel lain

Bareskrim Polri Buron Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama

KPK Ungkap Suap Pengaturan Pemenang Tender Proyek Melibatkan Kepala Basarnas

Pemberantasan Judi Online, Kemenkominfo Temukan 176 Rekening Bank

Sedangkan YM sebagai Ketua Panitia Lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenang. Sedangkan TBS sebagai tenaga ahli, kata  Kuntadi, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir detail engineering design (DED), yang didalamnya terdapat pengondisian pengurangan spesifikasi atau volume.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan diduga terdapat perbuatan perlawanan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang yang dimasukkan untuk menguntungkan pihak tertentu. Yang diduga akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara, berdasarkan perhitungan kami, bisa naik-bisa turun, kurang lebih Rp1,5 triliun,” kata Kuntadi

Usai menjalani pemeriksaan hingga Rabu sore, oleh penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk selama dua puluh hari, sejak 13 September 2023 hingga 2 November 2023

“DD, kami tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, YM dan TBS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” imbuh Kuntadi.

Artikel lain

Insiden di Pulau Rempang, Presiden Jokowi Diingatkan Janjinya Lindungi Masyarakat

Suluh Sumurup Art Festival, Pameran Seni Rupa 3 Dimensi Karya Disabilitas

Wapres-Dubes Arab Saudi Bahas Kerja Sama Sektor Pendidikan

Tersangka dalam perkara korupsi Tol MBZ dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rep-02)

Sumber: Kejagung