PEMILU  

Gugatan Pilpres Ketua MK Suhartoyo Sebut Selesai 14 Hari Berikut Tahapannya

Panitera MK Muhidin menyerahkan bukti permohonan gugatan Pilpres atau PHPU perkara kepada Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, didampingi Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024. Foto Humas MK/Ifa.
Panitera MK Muhidin menyerahkan bukti permohonan gugatan Pilpres atau PHPU perkara kepada Ketua Umum Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir, didampingi Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret 2024. Foto Humas MK/Ifa.

RIENEWS.COM – Sehari pasca pengumuman hasil Pemilu dan Pilpres 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan Pilpres.

Gugatan pilpres ini dilakukan Tim Hukum Nasional dari pasangan AMIN pada Kamis pagi, 21 Maret 2024, telah mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan gugatan pilpres oleh pasangan AMIN didaftarkan dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ketua MK Suhartoyo optimis PHPU Presiden dapat diselesaikan dalam kurun 14 hari sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua MK Suhartoyo didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Suhartoyo menjelaskan, tahapan penanganan PHPU Presiden meliputi tahapan seperti, dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait.

“Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dan Putusan,” jelas Suhartoyo.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo kepada jurnalis saat meninjau langsung kesiapsediaan Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 dan Gedung 2 Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu hingga Sabtu, 23 Maret 2024 hingga pukul 24.00 WIB, bagi para pihak yang mengajukan gugatan PHPU Presiden dan PHPU Anggota Legislatif.

Berkas Permohonan 100 Halaman

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir menyatakan, berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman dan Tim Hukum Nasional AMIN juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.

Artikel lain

Gugat Pilpres 2024 AMIN: Semoga Allah Bukakan dan Teguhkan Para Hakim

Bawaslu Surati KPU 3 Kali Imbau Konversi Penghitungan Sirekap Dihentikan

Film ”Dirty Vote” Ungkap Kecurangan Politik Pemilu yang Menahun