RIENEWS.COM – Jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) terus menerima pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan, yang diajukan dari berbagai kalangan mulai dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab (HRS).
MK menyebutkan, Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024 atau PHPU Presiden 2024, menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah MK menyidangkan PHPU.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK dan Juru Bicara MK, Fajar Laksono, pada Kamis, 18 April 2024.
Pengaju Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani oleh MK.
Atas pertimbangan tersebut, Fajar mengungkapkan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.
Fajar menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstistusi menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah Amicus Curiae yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” kata Fajar.
Artikel lain
Tim Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, Gibran Tak Penuhi Syarat Cawapres
Sengketa Pilpres 2024 Sembilan Ahli Ganjar-Mahfud Beberkan Pelanggaran TSM Pilpres
MK Terima 265 Perkara Sengketa Pemilu 2024 Meningkat Dibanding Pemilu 2019
Meskipun begitu, kata Fajar, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal 16 April 2024.
Fajar menjelaskan, pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” kata Fajar.
Hingga Kamis sore, MK telah menerima 33 pengaju Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Berikut pengaju Amicus Curiae yang diterima Mahkamah Konstitusi.
- Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
- TOP GUN
- Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
- Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
- Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
- Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
- Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
- Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
- Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
- Stefanus Hendriyanto
- Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
- INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
- Reza Indragiri Amriel
- Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
- Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
- Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
- M Subhan
- Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
- Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
- Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
- Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
- Impian Indonesia
- Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
- Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
- Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
- Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
- JB Soebtoro
- Henry Sitanggang & Partners
- Sutarno dan Wisran
- Aktivis Reformasi 98.
Artikel lain
Pakar UGM Nilai Konflik Iran-Israel di Selat Hormuz Picu Harga BBM Naik
Perang Iran-Israel, Menteri Retno: WNI Sejauh Ini Dalam Keadaan Baik
Piala Asia U23 2024, Wasit Jadi Sorotan Laga Timnas U23 Indonesia-Qatar
Mahkamah Konstistusi menjadwalkan putusan sengketan Pilpres 2024 pada Senn, 22 April 2024. (Rep-02)
Sumber: MKRI





