“Pertaruhan kelembagaan, ada di tangan kita semua. Hasil kerja pengawasan Bawaslu akan menjadi pertaruhan, bagaimana cara Bawaslu mencegah dan menindak,” tegas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas itu.
Dia meminta jajarannya berkoordinasi antara Divisi Pencegahan dengan Divisi Hukum Bawaslu. Juga para Tenaga Ahli Bawaslu untuk mempersiapkan posisi Bawaslu dalam perannya sebagai pemberi keterangan di MK.
Bawaslu Salahkan KPPS
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024. Meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 10 Maret 2024 lalu.
“Jika tidak, KPU akan melanggar undang-undang,” kata dia dalam diskusi Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9, di Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Dikatakan Bagja, Bawaslu memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi. Sebab terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu, sehingga dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.
“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota. Tidak bisa selesai, lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 15 Februari-2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten dan kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai 22 Februari-20 Maret yang dilakukan KPU RI. (Rep-04)
Sumber: Bawaslu