PEMILU  

Jimly Asshiddiqie Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

Ketua MK Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Panitera MK Muhidin saat Sidang pengucapan putusan uji materiil batas usia minimal capres-cawapres, Senin, 16 Oktober 2023, di ruang sidang MK. Foto Humas/Ifa.
Ketua MK Anwar Usman bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Panitera MK Muhidin saat Sidang pengucapan putusan uji materiil batas usia minimal capres-cawapres, Senin, 16 Oktober 2023, di ruang sidang MK. Foto Humas/Ifa.

“Kami dalam rapat permusyawaratan hakim telah menyepakati yang akan menjadi bagian MKMK yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams,” sebut Enny.

Dijelaskannya, tiga figur Majelis Kehormatan MK, yakni Jimly Asshiddiqie (Ketua MK periode pertama) mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, serta Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Mahkamah Konstitusi sepenuhnya menyerahkan penanganan laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK tersebut kepada Majelis Kehormatan MK. Enny menegaskan, Mahkamah Konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap Majelis Kehormatan MK.

“Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Enny.

Artikel lain

Firli Batal Diperiksa, Polda Metro Jaya Kirimi KPK Surat Izin Penyitaan Dokumen

Wamenkeu Apresiasi Penyelenggaraan Lomba Bedah Data APBD 2023

DPR Protes Joint Statement Parlemen G20 Tidak Memuat Konflik Israel-Palestina

Enny berharap Majelis Kehormatan MK secepatnya bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah Mahmakah Konstitusi. (Rep-02)

Sumber: MKRI