RIENEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan bebas atas kasus kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri LOKATARU) pada 8 Januari 2024 lalu. Bagi koalisi masyarakat sipil, putusan tersebut merupakan kabar baik di tengah fenomena ambruknya demokrasi pada rezim Presiden Joko Widodo belakangan.
Rezim yang dinilai melemahkan lembaga pengawas, mengobrak-abrik Mahkamah Konstitusi, memunculkan politik dinasti dan berbagai indikasi serta ada potensi kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kami menilai putusan ini merupakan pesan kepada seluruh elemen masyarakat, bahwa masih ada harapan terhadap kebebasan sipil. Tidak takut untuk terus bersuara menyampaikan kritik terhadap pemerintah,” demikian koalisi masyarakat sipil yang meliputi akademisi, Amnesty International Indonesia, Greenpeace Indonesia, Walhi Eksekutif Nasional, Persatuan Gereja Indonesia, Asia Justice and Rights, juga Tim Advokasi untuk Demokrasi dalam siaran pers KontraS tertanggal 10 Januari 2024.
Koalisi masyarakat sipil mengapresiasi putusan majelis hakim, mengingat dalam putusan tersebut hakim mengakui beberapa hal, seperti fakta adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) terkait praktik pertambangan di Papua.
Fakta tersebut dilihat dari adanya penjajakan bisnis anak perusahaan LBP, yakni PT Tobacom Del Mandiri bersama dengan PT Madinah Qurrota Ain dan West Wits Mining. Dalam persidangan terbukti, bahwa LBP sebagai beneficiary owners (BO). Sebab setiap tahun mendapatkan laporan keuangan perusahaan, sehingga mustahil tidak mengetahui atau menyetujui adanya penjajakan bisnis di Papua.
Berikut ada tanggapan dan pernyataan perwakilan koalisi terkait putusan tersebut:
Akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti
“Putusan ini membuktikan solidaritas masyarakat sipil sangat kuat di tengah tantangan yang kian sulit”.
Ekonom senior dan ahli di persidangan, Faisal Basri
“Bebasnya Fatia dan Haris merupakan putusan luar biasa. Jadi harus dijadikan senjata untuk menguatkan posisi masyarakat sipil agar penguasa takut berbuat semena-mena. Hancur negara jika terus terjadi kelindan kepentingan seseorang yang berperan ganda, yakni sebagai pengusaha dan penguasa. Sumber daya alam selama ini dieksploitasi secara masif, keuntungannya digunakan untuk membiayai Pemilihan Presiden dan memperpanjang kekuasaan yang otoriter. Jadi mesti terus memperkuat kajian, sebab penelitian tidak dapat dipidana”.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid
“Putusan ini positif untuk membangun kebebasan sipil, kebebasan berekspresi hingga kebebasan beroposisi. Menurut dia, putusan hakim menjelaskan, bahwa bukan Fatia-Haris yang melanggar hukum, melainkan pejabat yang melaporkan Haris dan Fatia yang terbukti melanggar hukum. Pertambangan di Papua harus dihentikan sementara, karena proses pertambangan hampir pasti dibarengi dengan penggunaan kekuatan negara yang berujung pada kriminalisasi”.
Greenpeace Indonesia, Rio Rompas
“Banyak riset soal Papua, terlebih soal sumber daya alam di Papua. Pihaknya pun akan memperkuat dan melanjutkan riset-riset untuk kepentingan publik. Upaya untuk membongkar skandal dan keuntungan yang didapatkan pun akan diteruskan”.
Walhi Eknas, Satrio
“Putusan ini juga menandakan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan atau anti SLAPP. Peran pembela lingkungan sangat penting karena lingkungan tidak bisa membela dirinya lewat proses peradilan. Khusus untuk pertambangan, tetap akan berdampak destruktif dan merusak lingkungan. Putusan itu harus menjadi koreksi terhadap tata kelola sumber daya alam”.
Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Ronald Tapilatu
“Ada harapan bagi orang-orang yang terus memperjuangkan isu kemanusiaan dan lingkungan di Papua. Kriminalisasi hanya akan berbuah pada ketakutan bagi mereka yang kritis dan melakukan riset. Dari gereja juga mengapresiasi putusan ini. Orang-orang di Papua pun sangat senang atas putusan ini. Operasi militer di Papua tentu harus dihentikan”.
Artikel lain
Usai Debat Ketiga, Jokowi Serukan Keamanan Digital dan Kenaikan Gaji TNI
Persiapan HUT RI di IKN Digenjot, Masyarakat Hadir secara Hybrid
Fatia dan Haris Diputus Bebas, Tim Advokasi Berpesan Jangan Takut Mengkritik
Asia Justice and Rights, Mulky
“Putusan ini memberikan angin segar bagi pembela HAM di tingkat regional yang memperjuangkan haknya, tetapi dikriminalisasi. Ia berharap negara-negara lain juga dapat mendapatkan kemenangan serupa”.
Penasihat hukum, Nurkholis Hidayat
“Pejabat publik berhenti dari direksi atau komisaris perusahaan tentulah tidak cukup, karena ia sebagai pemilik manfaat sehingga memunculkan conflict of interest. Putusan ini harus menjadi pelajaran pejabat publik yang memiliki perusahaan selain LBP. Putusan ini juga pelajaran bagi investor, agar lebih hati-hati agar tidak tergoda tipu daya dari pejabat yang memperdagangkan pengaruh sebelum berbisnis di Indonesia.
Atas kasus ini, justru LBP seperti menunjukan secara gamblang atas perannya dalam bisnis pertambangan di Papua melalui perusahaan-perusahaan yang dimilikinya”.
Kuasa Hukum dari Fatia-Haris, Julius Ibrani
“Putusan ini sebetulnya sudah dapat menjadi contoh untuk dapat segera menghentikan kasus-kasus kriminalisasi yang juga dialami para aktivis lainnya. Putusan ini, seharusnya juga dapat dijadikan momentum bagi seluruh aparat penegak hukum segera melakukan evaluasi terhadap kinerjanya.
Mengingat banyak peristiwa kriminalisasi terhadap para aktivis lingkungan yang akhirnya mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim, seperti yang dialami Jumhur Hidayat”.
LBH Jakarta, Citra Referandum
“Putusan ini tentu bukan belas kasih dari Presiden Jokowi. Jokowi justru mewariskan regulasi yang memberangus kebebasan berekspresi, di antaranya KUHP baru dan terbaru revisi UU ITE. Rezim Jokowi mengedepankan tindakan represif, misalnya represi terhadap berbagai demonstrasi yang dilakukan buruh. Walaupun menang dalam putusan ini, perjuangan tentu masih panjang untuk memperjuangkan demokrasi.”
LBH Masyarakat, Afif Abdul Qoyim
“Putusan ini berkontribusi besar pada kasus-kasus pasal karet, sekaligus kasus ini menjadi mimpi buruk bagi aparat penegak hukum agar tidak sembarangan dalam menggunakan pasal-pasal yang ada”.
Sayangnya, Jaksa Penuntut Umum lewat rilis resminya mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan bebas terhadap Fatia dan Haris.
Akademisi Universitas Binus, Ahmad Sofian
“Kasasi seharusnya tidak dilakukan. Sebab di berbagai negara, jaksa tidak bisa mengajukan upaya hukum terhadap putusan bebas karena unsur-unsur pasalnya tidak ada satupun terpenuhi”.
Penasihat Hukum, Asfinawati
“Penuntut Umum seharusnya tidak melakukan kasasi karena putusannya sudah sangat baik. Langkah yang diambil mengindikasikan politik penegakan hukum berpihak pada masyarakat atau pada penguasa/pejabat”.
Artikel lain
Debat Ketiga Pilpres, Setara Institute Ingatkan Tak Ada Bahasan Reformasi TNI
Pesan Debat Ketiga, We are Groot hingga Indonesia Respected Forever
Posko Angkutan Nataru Ditutup, Penumpang KA Naik 27 Persen
Penasehat Hukum, Muhammad Isnur
“Kasasi dari JPU mengindikasikan semangat berbeda, jaksa yang mengada-ngada. Hasrat ini pun terlihat dari dalil jaksa selama di persidangan, seperti motif meminta saham, terjadi keonaran dari kolom Youtube. Jaksa pun tidak menghadirkan sejumlah saksi untuk membuat terang perkara”. (Rep-04)






