Tim perumus Amicus Curiae terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dian Agung Wicaksono, Dosen Fakultas Hukum UGM Marcus Priyo Gunarto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan Dosen Fakultas Hukum UGM Rimawan Pradiptyo.
Kesimpulan dan rekomendasi Amicus Curiae antara lain, KPU telah salah memaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang merupakan putusan pluralitas dalam menetapkan Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Cawapres Paslon 2).
Menurut Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai cawapres, dengan demikian seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Pasangan Calon Nomor Urut 2.
“Hakim adalah penjaga gerbang keadilan di dunia ini, tempat agung bagi pencari keadilan dan warga masyarakat luas yang datang berseru-seru, mengharapkan terobosan hukum diciptakan, dan hukum tertinggi dilahirkan, yaitu keadilan bagi mereka yang lemah dan tanpa kuasa,” demikian bunyi Amicus Curiae tersebut.
Artikel lain
Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Dibuka Hari Ini Hingga 1 April
41 PSN Ditarget Selesai 2024, 36 PSN Terkendala Lahan dan Tata Ruang
Tarif Listrik April-Juni 2024 Tetap, Jaga Daya Beli Masyarakat Jelang Idulfitri
Di sisi lain, Budi Wijayanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan Amicus Curiae ini ke Ketua MK Suhartoyo dan hakim lainnya. Dia pun mengapresiasi atas perhatian yang disampaikan Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi