Serikat Pekerja Fisipol UGM Tuntut Pencairan Tukin Dosen ASN

Serikat Pekerja Fisipol UGM menuntut Kemdiktisaintek mencairkan Tukin dosen ASN.
Serikat Pekerja Fisipol UGM menuntut Kemdiktisaintek mencairkan Tukin dosen ASN.

RIENEWS.COM – Serikat Pekerja Fisipol Universitas Gadjah Mada (SPF UGM) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mencairkan tunjangan kinerja (Tukin) kepada seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa pengecualian kepada kelompok manapun.

SPF UGM menegaskan, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 79 dan 80 mengamanatkan pembayaran tunjangan kinerja untuk ASN, termasuk dosen.

Aturan teknis Permendikbud No 49/2020 dan Kepmen 447/P2024. Tapi hak Tukin Dosen ASN tidak kunjung ditunaikan. Pendidikan adalah amanat konstitusi dan kunci kuatnya SDM negeri ini. Dosen ASN pun telah bekerja dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi untuk mencerdaskan anak bangsa. Mereka memiliki hak untuk sejahtera.

“Kebijakan Tukin tidak diberikan kepada dosen di ASN Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Hal ini mencerminkan ketidakadilan bagi tenaga pendidik. Saat ini, hanya dosen ASN di satuan kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) non-remunerasi yang mendapatkan Tukin, sementara dosen PTNBH justru dikecualikan dengan alasan bahwa kampus PTNBH mampu membiayai Tukin dosen,” pernyataan pers SPF UGM yang diterima redaksi pada Rabu, 12 Februari 2025.
.
SPF UGM menyatakan, kebijakan tersebut bermasalah, karena diskriminatif terhadap dosen PTNBH. Dosen PTNBH tetap memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, namun tidak mendapatkan hak yang setara dengan rekan-rekan mereka di Satker dan BLU. Meskipun Dosen PTNBH menerima IBK (Insentif Berbasis Kinerja), tiap PTNBH tidak memiliki kemampuan finansial yang sama untuk membayar remunerasi dosennya, dan menghasilkan ketimpangan kesejahteraan antar-kampus. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin hak kesejahteraan seluruh tenaga pendidik tanpa diskriminasi.

Bersifat memecah belah, adanya kategorisasi dosen remunerasi dan dosen non-remunerasi menjadi menjadi salah satu faktor yang membuat para dosen dan civitas akademika yang terdampak oleh kategorisasi ini sulit untuk berempati satu dengan yang lain, dan karenanya juga semakin sulit untuk bersolidaritas. Upaya-upaya memecah belah ini akan terus kami lawan dengan bentuk memberikan solidaritas kami kepada dosen-dosen non-remunerasi yang tengah menuntut haknya.

Pengalihan tanggung jawab pemerintah, seharusnya bertanggung jawab atas kesejahteraan dosen, tetapi justru melepaskan tanggung jawabnya dengan membebankan pembayaran Tukin kepada kampus PTNBH. Akibatnya, kampus harus mencari cara untuk menutupi kebutuhan remunerasi dosen, termasuk kenaikan UKT, dan menghasilkan tingginya biaya kuliah di PTN.

Memperlihatkan ketidakkonsistenan kebijakan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah menuntut peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing global, tetapi di sisi lain tidak memberikan dukungan finansial yang adil bagi dosen di PTNBH. Ketimpangan ini semakin memperburuk kondisi akademisi yang terus berjuang di tengah berbagai tantangan struktural.

Artikel lain

Perhatian! Pencurian Kabel Telkom Dapat Menyebabkan Kematian dan Kerugian Bisnis

YLBHI: Kebijakan Efisiensi Prabowo Menganggu Layanan Keadilan

Menteri Nusron Tegaskan Tidak Ada Dokumen HGB dan HGU Terbakar

SPF UGM yang terdiri dari berbagai elemen pekerja kampus seperti Dosen ASN, Dosen Tetap Non-ASN, Tenaga Kependidikan, maupun pekerja kampus yang berstatus kontrak dan honorer menyerukan civitas akademika untuk bersatu memperjuangkan kebijakan yang lebih adil.

Dalam persoalan ini, SPF UGM menuntut; Pertama, pencarian Tukin untuk semua dosen ASN tanpa diskriminasi, termasuk dosen PTNBH. Kami mendesak Kemdiktisaintek mencairkan Tukin kepada seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa pengecualian kepada kelompok manapun. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perpres No. 136 Tahun 2018, Permendikbud No. 49 Tahun 2020, dan Kepmendikbudristek 447/P/2024. Pencairan Tukin bagi seluruh dosen ASN Kemdiktisaintek merupakan langkah konkret sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ASN.

Kedua, menuntut pendidikan tinggi yang bebas dari komersialisasi. Kami mendesak Kemendiktisaintek menerbitkan aturan yang menjamin akses masyarakat atas pendidikan tinggi dan pemenuhan hak pekerja di sektor tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang terjangkau dan membebaskan, bukan menjadi ladang eksploitasi bagi tenaga pendidik atau semakin mahal bagi mahasiswa.

Ketiga, mendorong solidaritas antara dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk kampus yang adil dan inklusif. Kami mendorong menggalang solidaritas segenap civitas akademika dari berbagai institusi pendidikan di Indonesia dan berbagai jejaring organisasi masyarakat sipil lain, untuk terus melakukan aksi solidaritas bersama dan berkelanjutan dalam menuntut pencarian Tukin.

Keempat, menolak penyalahgunaan narasi pengabdian. Kami menuntut pemerintah dan para pejabatnya untuk membahas isu ini dalam kerangka republik dan kewarganegaraan, bukan feodalisme yang disamarkan. Ketika dosen menuntut haknya atas Tukin, salah satu pejabat kementerian justru merespons dengan “narasi pengabdian” seolah-olah meminta hak adalah bentuk ketidaksetiaan. Ini bentuk penghayatan yang kurang mendalam terhadap nilai-nilai republik yang ditegaskan dalam UUD 1945.

Amanat konstitusi jelas: dosen berperan mencerdaskan kehidupan bangsa, dan dalam konstitusi yang sama, hak dosen sebagai warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan juga dijamin.Dosen memang mengabdi, tetapi mengabdi kepada republik, bukan kepada pejabat yang merasa dirinya “Ndoro”. Narasi pengabdian yang digunakan untuk menutupi ketidakadilan ini harus dilawan! Republik bukan kerajaan, dan pejabat bukan raja yang bisa semena-mena terhadap warganya.

Artikel lain

PSHK UII Tegaskan Peraturan Tatib DPR RI Abuse of Power

Pusham UII Nilai Performa HAM Masa 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran Suram

Celios: 100 Hari Kerja Prabowo Rapor 5 Gibran Rapor 3

“Dengan ini, kami menuntut kepada negara, pemerintah, dan para pejabatnya: “Kembalikan Republik Kami!”. Hak kesejahteraan kami adalah bagian tak terpisahkan dari martabat profesi kami. Ketidakadilan ini mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam menghargai kontribusi strategis dosen ASN Kemdiktisaintek terhadap pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Kami menuntut agar pemerintah segera menindaklanjuti persoalan ini dengan langkah konkret sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ASN,” isi pernyatan pers SPF UGM. (Rep-02)