“Kami mencatat, sebelum peristiwa penghapusan tulisan YF ini, terdapat berbagai macam teror dan intimidasi yang menyasar berbagai kalangan dalam konteks kritik terhadap pelibatan TNI dalam ruang sipil,” katanya.
Dia menyebutkan peristiwa itu antara lain, intimidasi dalam diskusi mahasiswa berkaitan penolakan RUU TNI di Universitas Udayana, UIN Wali Songo, Universitas Indonesia, pengiriman kepala babi dan bangkai tikus yang ditujukan kepada para Tempo, serangan terhadap pembela HAM berupa ancaman fisik dan kriminalisasi terhadap Andri Yunus dan Javier yang menginterupsi rapat tertutup DPR di Hotel Fairmont, teror yang menyasar kantor Kontras pasca membongkar adanya rapat tertutup di Hotel Fairmont yang dilakukan DPR membahas Revisi UU TNI, intimidasi yang ditujukan bagi mahasiswa UII yang menjadi pemohon judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi.
Koalisi memandang, tindakan pembiaran terhadap pola kekerasan seperti ini, tanpa penyelidikan menyeluruh, akuntabilitas, dan pemulihan korban adalah bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Artikel lain
Inilah Keistimewaan Jemaah Haji Asal Aceh
Gubsu Bobby Putuskan Penanganan Hama Lalat Jeruk Karo Secara Masif
Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp991 Juta
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan berunsurkan, Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), De Jure. (Rep-02)