
“Jangan ada lagi potensi laut bangsa sendiri dijadikan ladang garapan orang asing,” tegas Musa Rajekshah.
Penegasan itu disampaikan Musa Rajekshah usai Sosialisasi Perda dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 tentang Zona Tangkap Laut, Rabu 28 Februari 2018, yang diinisiasi anggota DPRD Medan, Bahrumsyah.
KLIK: Didukung Majelis Taklim Kartini Eramas, Ijeck: Alhamdulillah
“Pertama saya mau bilang bahwa saya ke sini bukan dalam rangka kampanye karena ini belum masuk zona kampanye kami hari ini. Saya ke sini atas undangan menghadiri kegiatan ini. Sosialisasi peraturan ini sangat penting agar nelayan kita menjadi berdaulat di laut sendiri,” tegas Musa Rajekshah, akrab disapa Ijeck, kepada wartawan.
Ijeck menyatakan berkomitmen terhadap kedaulatan nelayan, khususnya nelayan tradisional Indonesia.
“Paling tidak, kita harus jadi tuan rumah di negeri sendiri. Potensi laut yang kaya raya ini jangan cuma dinikmati bangsa asing,” ujar Ijeck.
Untuk itu, dia menekankan pentingnya penegakan regulasi.
“Relnya sudah ada. Tinggal bagaimana kita berkomitmen. Apakah mau memperhatikan nelayan atau menjadikan nelayan kita semakin tertindas. Komitmen saya sudah tegas, saya mau nelayan tradisional kita berdaulat di negeri sendiri,” imbuhnya.
Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 71 tentang Zona Tangkap Laut, dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap.
“Banyak masukan dan informasi saya dapatkan dari rembug nelayan seperti ini. Saya akan instruksikan Wakil.Ketua Komisi IV (mitra Kemelenterian Kelautan) Bapak Viva Yoga agar ini ditindaklanjuti,” kata Ketua Fraksi PAN DPR RI tersebut.
Seorang nelayan tradisional Belawan, Ruslan berharap Mukfachri Harahap dan Musa Rajekshah bisa memperjuangkan kedaulatan nelayan.
“Kami sangat berharap agar pukat trawl itu ditertibkan. Padahal regulasinya sudah jelas,” kata Ruslan. (Rel)






