RIENEWS.COM – Dua penjual konten pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kedua tersangka dibekuk dari lokasi domisili mereka di Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan.
Pengungkapan kasus ini hasil pendalaman tim Satgas Pornografi Anak Online Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tersangka MM diringkus polisi dari wilayah Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sedangkan tersangka F dibekuk polisi dari Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pornografi Anak Online Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian, kedua tersangka diketahui memperdagangkan ribuan konten pornografi orang dewasa dan anak melalui grup dan channel di aplikasi Telegram yang mereka kelola.
Jeffri Dian mengungkapkan, tersangka MM mendistribusi konten tersebut melalui 12 grup dalam aplikasi Telegram yang dikelolanya.
“Tersangka MM menjual akses ke grup tersebut dengan tarif Rp25.000 hingga Rp100.000 per anggota. Dari tersangka, penyidik menyita dua unit handphone dan satu laptop yang berisi ribuan foto dan video pornografi anak sesama jenis,” kata Kombes Jeffri.
Artikel lain
Operasi Pemberantasan Premanisme, Polri Ringkus Ratusan Preman
Pemerintah Pastikan Badal Haji dan Pencairan Asuransi Jemaah Haji yang Wafat
Tuku Pangarep-Arep, Pameran Mengenang 1000 Hari Jemek Supardi