RIENEWS.COM – Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dalam perkara dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG,” kata Ramadhan, Selasa, 19 September 2023.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri.
Artikel lain
Relokasi Warga Pulau Rempang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi
Solidaritas Nasional untuk Rempang Investigasi Peristiwa di Pulau Rempang
DPR Tegaskan Substansi Revisi UU ORI untuk Memperkuat Kewenangan Ombudsman
Berkas tersebut dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap. Ada pun permintaan kelengkapan dari jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Brigen Djuhandani, melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.
“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG,” kata Djuhandani pada Kamis, 7 September 2023.
Artikel lain
Tim Percepatan Reformasi Hukum Hasilkan 150 Rekomendasi Diserahkan kepada Presiden
Korupsi Tol MBZ Rp1,5 Triliun, Mantan Dirut PT JJC Tersangka
Bareskrim Polri Buron Gembong Narkoba Fredy ‘Cassanova’ Pratama
Selain kasus dugaan penodaan agam, Panji Gumilang juga diusut oleh Bareskrim Polri dalam dugaan perkara tindak pidana pencucian uang. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






