Reklamasi di Muara Tawar Bermasalah KKP Segel Pagar Laut

KKP menyegel pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto kkp.go.id.
KKP menyegel pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto kkp.go.id.

Penataan meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage.

“Yang dilakukan oleh TRPN adalah rekonstruksi lahan. Dasar mereka adalah kepemilikan lahan ini dan memiliki PKKPR daratnya. Pagar-pagar itu adalah batas lahan antara alur laut yang akan dibuat dengan kepemilikan lahan pemanfaatan ruang laut lainnya. Kita minta izin untuk dibuka alur laut selebar 70 meter kepada pemilik lahan. Karena sebetulnya di atas alur laut ini ada sertifikat kepemilikan lahan lain,” kata Hermansyah.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto mengungkapkan, pagar laut di Muara Tawar dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegas Sumono dalam siaran pers KKP pada Rabu, 15 Januari 2025.

Artikel lain

ICW: Melaporkan Prof Bambang Hero Upaya Perlawanan Balik Koruptor

DPR Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Hadapi Sejumlah Masalah

Biaya Haji 2025 Rp55,4 Juta Turun Rp614 Ribu dari Tahun 2024

Selanjutnya, KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Daerah Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya mengingat lokasi reklamasi berada di Zona Pelabuhan Perikanan. Hal ini sesuai dengan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkesinambungan dan berkelanjutan. (Rep-02)

Sumber: KKP